Oknum Satpam di Malili Diciduk Karena Kuasai Sabu

1016
Oknum Satpam AR (23), pelaku narkoba di Malili Lutim dibekuk dengan BB berupa sabu seberat 40,29 gram yang dikemas menjadi 27 sachet siap edar, Senin (20/4)
ADVERTISEMENT

KORANSERUYA–Aparat Polres Luwu Timur kembali mengungkap kasus Narkoba jenis Sabu di Desa Baruga, Malili, Kabupaten Luwu Timur, Senin 20 April 2020.

Pelaku yang diciduk kali ini adalah oknum security salah satu perusahaan nasional di Lutim berinisial AR (23 tahun).

ADVERTISEMENT

Dari tangan AR berhasil disita sabu seberat 40,29 gram yang dikemas menjadi 27 sachet siap edar.

Penangkapan oknum satpam tersebut dipimpin langsung Kasat Narkoba Polres Luwu Timur, AKP Joddy Titalepta.

ADVERTISEMENT

“Pelaku AR telah kita amankan berikut barang bukti yang dimiliki berupa Sabu seberat 40,29 gram yang didapati saat penangkapan. Kini pelaku menjalani pemeriksaan lebih lanjut, untuk proses hukum lebih lanjut,” terang mantan Kapolsek Towuti itu yang baru beberapa minggu menduduki jabatan baru sebagai Kasat Narkoba Polres Luwu Timur. (iys)

ADVERTISEMENT