Owner Salon di Palopo Ditangkap Polisi, Kantongi Satu Sachet Sabu

113
ADVERTISEMENT

PALOPO – Satuan Reserse Narkoba Polres Palopo berhasil mengamankan seorang pria bernama Yaser Sarira alias Agnes (39). Agnes adalah warga Kelurahan Balandai, Kecamatan Bara, Kota Palopo, Sulawesi Selatan diduga terlibat penyalahgunaan narkotika. Ia ditangkap di Jalan Kartini, Kelurahan Sabbamparu, Kecamatan Wara, Kota Palopo.

Diketahui Yaser alias Agnes merupakan owner atau pemilik salah satu salon di Kota Palopo. Menurut keterangan Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi, penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penyalahgunaan narkoba di lokasi tersebut.

ADVERTISEMENT

“Kami menerima laporan bahwa di Jalan Kartini sering terjadi peredaran narkotika. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Sat Resnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang terduga pelaku beberapa hari yang lalu,” ujar AKP Supriadi, pekan lalu.

Saat diamankan, Yaser menunjukkan gerak-gerik mencurigakan di pinggir jalan. Setelah dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu plastik bening berisi narkotika jenis sabu seberat 0,25 gram di saku celananya. Yaser mengakui bahwa sabu tersebut dibeli dari seorang pria berinisial T seharga Rp 200 ribu.

ADVERTISEMENT

Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan untuk mengejar pengedar yang memasok barang haram tersebut. Yaser kini ditahan di Mapolres Palopo untuk penyelidikan lebih lanjut. Ia diduga melanggar Pasal 112 Ayat (1) dan Pasal 127 huruf (a) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Yaser terancam hukuman pidana minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara, serta denda minimal Rp 800 juta hingga Rp 8 miliar, sesuai dengan ketentuan dalam pasal 112 ayat (1). Selain itu, dia juga menghadapi ancaman sanksi rehabilitasi atau pidana penjara terkait pengguna narkotika sebagaimana diatur dalam pasal 127,” jelas AKP Supriadi. (*)

ADVERTISEMENT