PALOPO–Tim gabungan Pemkot Palopo dimotori Dinas Lingkungan Hidup kembali mendatangi usaha tak ramah lingkungan karena pengolahan limbahnya tidak memiliki IPAL.

Salah satu usaha pabrik tahu di Kelurahan Binturu, Kecamatan Wara Selatan, ditinjau tim gabungan Pemkot Palopo atas laporan warga sektar, Rabu (30/9/2026).

Sesuai hasil inspeksi di lapangan, pabrik tahu yang sudah belasan tahun beroperasi tersebut ditemukan tidak memiliki IPAL.

Penjabat (Pj) Sekda Kota Palopo, Andi Poci mengatakan, sesuai laporan tim gabungan, pemilik pabrik tahu tersebut menyatakan kesediaannya menutup pabriknya mulai tanggal 4 Oktober 2026.

“Pemilik pabrik tahu meminta kebijakan agar menghabiskan bahannya. Nantinya mulai tanggal 4 Oktober 2026, pabrik tahu akan ditutup pemiliknya untuk mengurus IPAL,” jelas Andi Poci.

Kepada KORAN Seruya, Andi Poci mengimbau berbagai usaha di Kota Palopo agar melengkapi tempat usahanya dengan IPAL. Termasuk meminta masyarakat yang di sekitar tempat tinggalnya ada usaha yang tidak memiliki IPAL agar melaporkan ke tim gabungan Pemkot, atau ke Kantor Dinas Lingkungan Hidup, Kantor Kelurahan atau kecamatan.

Berdasarkan Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2021, kewajiban berlaku memiliki IPAL bagi kegiatan yang menghasilkan air limbah sisa operasional atau domestik.

Sekadar diketahui, tidak semua usaha kecil harus membangun instalasi besar, tetapi sektor-sektor berikut ini sangat wajib memiliki IPAL karena karakteristik limbahnya:

Fasilitas Kesehatan: Rumah sakit, klinik, puskesmas, dan laboratorium medis (limbah medis mengandung bahan infeksius dan zat kimia).

Kuliner & Pariwisata: Restoran, kafe, food court, dan hotel (menghasilkan limbah lemak, minyak, dan sisa deterjen/organik).

Manufaktur & Industri: Pabrik tekstil, pelapisan logam, makanan/minuman, dan kimia (limbah B3 maupun non-B3 beracun).

Jasa Binatu (Laundry): Usaha laundry komersial karena air cucian mengandung bahan kimia deterjen dalam jumlah besar. (Nada)