Pasca Putusan MK, Polres Palopo Mulai Lidik Kasus Ijasah Trisal Tahir Atas Aduan KPU

32
ADVERTISEMENT

PALOPO — Calon Walikota Palopo, Trisal Tahir menghadapi babak baru setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Palopo di seluruh TPS. Keputusan ini juga diikuti oleh ancaman kasus pidana terhadap calon wali kota peraih suara terbanyak tersebut terkait dugaan pemalsuan ijazah.

Sebab, penyidik Satreskrim Polres Palopo mulai menyelidiki kasus dugaan ijasah palsu
Trisal Tahir atas aduan KPU Kota Palopo. “Prosesnya sudah lidik” kata Kasatreskrim Polres Palopo, AKP Sayed Ahmad Aidid, Selasa (25/2/2025).

ADVERTISEMENT

Penyidik kata AKP Sayed telah meminta klarifikasi dua komisioner KPU Palopo selaku pihak pelapor, yakni Iswandi Ismail dan Hari Zulfikar. Termasuk beberapa pihak terkait akan dipanggil untuk dimintai keterangannya demi kepentingan penyelidikan.

Sesuai komitmen Polres Palopo, setelah persidangan sengketa Pilkada Palopo selesai di MK, maka aduan ijasah Trisal Tahir yang dilaporkan KPU akan ditangani sesuai ketentuan berlaku” kata AKP Sayed. Sementara itu, pakar Hukum Tata Negara, Margarito menyebutkan bahwa Trisal Tahir berisiko diperiksa oleh aparat penegak hukum atas dugaan pemalsuan ijazah.

ADVERTISEMENT

Menurut Margarito, meskipun putusan MK memberikan dasar hukum yang kuat, tetap diperlukan laporan baru untuk memulai proses penyelidikan. “Jika pemalsuan itu sudah dinyatakan oleh MK, maka dasar hukumnya sudah kuat. Namun tetap diperlukan laporan baru agar polisi dapat memulai penyidikan,” ujar Margarito, Selasa 25 Februari 2025.

Margarito juga menambahkan, hasil sidang MK dapat dijadikan dasar untuk pelaporan, namun proses penetapan Trisal Tahir sebagai tersangka sepenuhnya bergantung pada hasil penyelidikan oleh aparat penegak hukum. Tidak hanya menghadapi PSU, Trisal Tahir juga menghadapi ancaman pidana terkait dugaan pemalsuan ijazah, yang saat ini sedang bergulir di Polres Kota Palopo. (*)

ADVERTISEMENT