BELOPA — Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) ialah pajak negara yang dikenakan terhadap bumi dan atau bangunan berdasarkan Undang-undang nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 12 Tahun 1994.
PBB dikenakan terhadap objek pajak berupa tanah dan bangunan yang didasarkan pada azas kenikmatan dan manfaat yang dibayar setiap tahun.
Untuk itu, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Luwu mengimbau kepada seluruh masyarakat di Kabupaten Luwu agar segera mengecek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) melalui aplikasi Smart Bapenda Luwu.
Ini untuk mengetahui apakah telah lunas atau tidak mengingat batas akhir pembayaran PBB hingga Desember nanti.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Bapenda Luwu, Moh. Arsal Arsyad saat ditemui di Kantor Bapenda Luwu, Belopa, Jumat (23/11/2018).
“Kepada masyarakat Luwu saya imbau untuk segera melunasi Pajak Bumi dan Bangunan karena sudah jelang akhir tahun jadi segera dicek apakah sudah lunas atau tidak”, ujar Moh. Arsal Arsyad.
Adanya Aplikasi Smart Bapenda Luwu yang juga terkoneksi dengan website Bapenda Luwu, memudahkan masyarakat untuk mengecek PBB.
“Masyarakat juga bisa mengakses di aplikasi Smart Bapenda apakah sudah lunas atau tidak. Kan keliatan disitu. Mungkin saja ada yang membayar ke orang lain tapi uangnya tidak sampai ke bank kan dinyatakan tidak lunas. Jadi bisa dicek di aplikasi. Aplikasinya silahkan di download di smartphone”, jelasnya.
Untuk diketahui, batas akhir pembayaran PBB hingga akhir Desember nanti, kalau lewat dari Desember akan dikenakan denda. (ama)