Pelatihan Peningkatan Kapasitas Kepala Desa di Luwu, Hayarna Basmin Jadi Narasumber

129
ADVERTISEMENT

MAKASSAR — Bupati Luwu, Basmin Mattayang, membuka pelatihan Peningkatan Kapasitas Kepala Desa dan Aparatur Tentang Manajemen Pemerintahan, Pertanggungjawaban Keuangan dan Aset Desa angkatan ke-2. Kegiatan yang berlangsung di Hotel Grand Asia Panakukang Makassar, Sabtu (27/05/2023) dilaksanakan oleh Pusat Studi Pengkajian dan Pengembangan Daerah (Puspenda) bekerjasama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kab. Luwu.

Terkait pelaksanaan roda pemerintahan di tingkat desa, Bupati selalu mengingatkan akan pentingnya menjalankan 3T.  “Jika ingin pemerintahan berjalan dengan baik maka Kepala Desa harus mengaju kepada 3T, Tertib Administrasi, Tertib Personil dan Tertib Lingkungan,” ujar H Basmin Mattayang. Karena besarnya anggaran yang dikelola setiap desa di Kabupaten Luwu, maka seorang kepala desa sangat perlu memahami bagaimana mengelola managemen terutama terkait pelaporan pengelolaan dana desa.

ADVERTISEMENT

“Para kepala desa beserta aparatnya harus betul-betul mengikuti pelatihan ini dengan serius, pahami setiap materi yang diberikan karena akan menjadi bekal dalam mengelola dana desa, aset desa serta bagaimana sistem pelaporan,” lanjutnya.

Selain itu, Bupati berharap para kepala desa tetap bersinergi dengan oemerintah kabupaten, terutama dalam mensukseskan program-program nasional di bidang pendidikan dan kesehatan karena telah menjadi kebutuhan dasar masyarakat.

ADVERTISEMENT

Ketua TP PKK Kabupaten Luwu, Dr Hj Hayarna Basmin, SH. Msi yang menjadi narasumber, membawakan materi tentang pemanfaatan ruang desa untuk menunjang ketahanan pangan didesa.

“Alhamdulillah beberapa waktu lalu kita secara serentak menggalakkan gerakan menanam sayuran di pekarangan rumah yang dapat menunjang peningkatan ekonomi masyarakat serta oemenuhan gizi keluarga. Olehnya itu, diharapkan para kepala desa dapat mengevaluasi dan terus memotivasi masyarakat untuk memanfaatkan pekarangan rumah dengan menanam sayuran,” tutur Hj Hayarna.
Adapun materi lainnya, yakni Pengelolaan dan Pemanfaatan Aset Desa, Pencegahan Tindak Pidana Korupsi, Potensi Pelanggaran Pengadaan Barang dan Jasa, serta materi terkait tata cara penyusunan LPJ Desa. (*)

ADVERTISEMENT