Pembakar Rumah Rektor IAIN Palopo di Luwu Timur Ditangkap, Pelaku Sempat Ingin Bunuh Diri

323
ADVERTISEMENT

MALILI — Polres Luwu Timur akhirnya menangkap pelaku pembakaran rumah Rektor IAIN Palopo, DR Abbas Langaji, di Desa Lauwo, Kecamatan Burau, Luwu Timur, sekitar pukul 02.30 Wita, Rabu (5/7/2023) lalu. Pelaku diketahui bernama M Samsul Hadi (56) warga Dusun Satu, Desa Sukamukti Kecamatan Lalembuu, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara.

Pelaku ditangkap pada Sabtu (5/8/2023) di kediamannya Desa Sukamukti. Lokasi tersangka ditangkap 13 jam perjalanan dari Malili, ibukota Luwu Timur. Wakapolres Luwu Timur, Kompol Syamsul mengatakan pelaku membakar rumah dengan membuang pertalite (bensin) lima liter di pojok rumah korban. Pertalite lima liter dibawa korban menggunakan jerigen 10 liter.

ADVERTISEMENT

Selanjutnya pelaku membakar obor dan melempar obor tersebut di tempat pertalite yang telah disebar. Tempat pertalite yang dibakar itu terdapat lima unit motor, yang juga ikut terbakar. Motif pelaku membakar rumah korban karena sakit hati kepada istrinya. Istri pelaku bernama Wahida (40) adalah saudara kandung dengan Rektor IAIN dan juga Kepala Desa Lauwo, Tahrim Langaji. Antara korban dan pelaku adalah ipar.

“Pelaku sakit hati kerena istri tidak bisa dihubungi atau berkomonikasi melalui handphone,”. “Istri pelaku pergi ke Kalimantan tanpa sepengetahuan pelaku,” kata Kompol Syamsul di Polres Luwu Timur saat menggelar konferensi pers di Mapolres Luwu Timur, Senin (7/8/2023). Kompol Syamsul didampingi KBO Reskrim Polres Luwu Timur, Ipda Asmin dan Kanit Res Polsek Burau Ipda Hendrawan dan Kasat Tahti Iptu Sarimin.

ADVERTISEMENT

Pelaku mengira, rumah yang dibakar tersebut milik istrinya. Ternyata milik kepala desa Tahrim Langaji. Adapun tersangka Syamsul mengaku sakit hati sering ditinggal lama oleh istrinya, sampai berbulan-bulan. “Sering meninggalkan saya, kalau dia pergi ke selatan (Lauwo) pamit ada pesta, bukan cuma 1 dua minggu, tapi berbulan-bulan, pernah bertahun-tahun,” kata pelaku punya dua anak ini.

Usai membakar rumah, pelaku sempat mencoba mau bunuh diri di Jembatan Karebbe, Kecamatan Malili, saat pelaku perjalanan pulang ke Konawe Selatan. “Saya menyesal telah membakar rumah korban,” imbuh tersangka. Pelaku dijerat pasal 187 ayat 1 KUH Pidana dengan ancaman pidana 12 tahun penjara. Dalam kebakaran tersebut, korban mengalami kerugian materil mencapai ratusan juta. Sejak awal, keluarga korban memang menduga bahwa rumah tersebut sengaja dibakar oleh pelaku tak bertanggungjawab. (*)
===================

ADVERTISEMENT