PALOPO–Pemerintah Kota (Pemkot) Palopo melalui Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Permukiman melayangkan surat teguran pertama kepada yayasan pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur program Makan Bergizi Gratis atau MBG. Penyebabnya, sebanyak 15 SPPG yang tersebar di 9 kecamatan dibangun tanpa mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung atau PBG dan Sertifikat Laik Fungsi atau SLF.
Dalam surat yang ditandatangani Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Palopo, Hariyanto, disampaikan bahwa sebanyak 15 SPPG dibangun tanpa memiliki PBG dan SLF. Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2021, bahwa setiap bangunan gedung harus memiliki PBG/IMB dan SLF.
“Sebanyak 15 bangunan SPPG di Kota Palopo, sesuai temuan kami di lapangan, dibangun tanpa PBG dan SLF, sehingga kami sudah layangkan surat teguran,” kata Harianto.
Adapun 15 SPPG yang beroperasi tanpa PBG dan SLF tersebut, yakni:
1. SPPG Kota Palopo Bara Balandai 2 milik Yayasan Wija To Luwu di jalan poros DR Ratulangi, Kelurahan Balandai, Kecamatan Bara
2. SPPG Kota Palopo Bara Balandai 3 milik Yayasan Pondok Pesantren Datok Sulaiman di jalan DR Ratulangi No.16, Kelurahan Balandai, Kec. Bara
3. SPPG Kota Palopo Bara Rampong milik Yayasan Nurul Kuncung Keroncong di Jalan Sungai Pikung, Kelurahan Rampoang, Kecamatan Bara.
4. SPPG Kota Palopo Bara Tobulung milik Yayasan Pondok Pesantren Datok Sulaiman di Jalan DR Ratulangi, Kelurahan Tobulung, Kec. Bara.
5. SPPG Kota Palopo Wara Lagaligo milik Yayasan Pondok Pesantren Datok Sulaiman di jalan We Cudai, Kelurahan Lagaligo, Kec. Wara
6. SPPG Kota Palopo Wara Selatan Songka milik Yayasan Niskala Cinta Bangsa di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Songka, Kec. Wara Selatan
7. SPPG Kota Palopo Wara Selatan Takkalala milik Yayasan Ganggawa Institue di Jalan Idrus Kambau, Kelurahan Takkalala, Kec. Wara Selatan
8. SPPG Kota Palopo Wara Selatan Takkalala 2 milik Yayasan Cahaya Indonesia Timur di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Takkalala, Warsel.
9. SPPG Kota Palopo Wara Timur Benteng milik Yayasan Masumange Mattuju Madeceng di Perumahan Nyiur, Kec. Wara Timur
10. SPPG Kota Palopo Wara Timur Malatunrung milik Yayasan Mata Hati Tana Airku di Jalan Andi Mapanyompa, Kel. Malatunrung, Wara Timur
11. SPPG Kota Palopo Wara Timur Malatunrung 2 milik Yayasan Panrita Mulia Mandiri di Kel. Malatunrung, Wara Timur
12. SPPG Kota Palopo Wara Timur Pontap milik Yayasan Kemala Bhayangkari di Kelurahan Pontap, Wara Timur.
13. SPPG Kota Palopo Wara Tompotikka milik Yayasan Alfatyatur Rahma di Kelurahan Tompotikka, Kecamatan Wara
14. SPPG Kota Palopo Wara Utara Luminda milik Yayasan Hiknasya Agape di Kelurahan Luminda, Kecamatan Wara Utara
15. SPPG Kota Palopo Wara Utara Patene milik Yayasan Humanity Yasa Tentram di Kelurahan Pattene, Kecamatan Wara Utara.
Ditegaskan Harianto, pemilik yayasan yang mengelola 15 SPPG tersebut agar segera mengurus PBG dan SLF dalam waktu 7 (tujuh) hari terhitung surat teguran pertama dilayangkan per tanggal 20 Oktober 2026. “Jika dalam waktu 7 hari, SPPG belum memiliki PBG dan SLF, maka kami akan keluarkan surat teguran kedua,” tandas Harianto.
Baru 2 SPPG Miliki Ijin PBG
Diberitakan KORAN SERUYA sebelumnya, legalitas bangunan dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kota Palopo, Provinsi Sulawesi Selatan, kini menuai sorotan. Sebab, sebanyak 15 SPPG dari 16 titik, ternyata baru dua SPPG yang telah mengantongi ijin Persetujuan Bangunan Gedung atau PBG.
Adapun SPPG yang telah memiliki ijin PBG, yakni pertama SPPG Palopo Bara Balandai I di Jalan Bitti Balandai Kota Palopo mengantongi ijin PBG No.SK-PBG-737309-04092026-003. Kedua, SPPG Bara Tobulung milik Yayasan Kebangsaan Indonesia Raya mengangongi ijin PBG Nomor 7309-07122025-001 di jalan Cendana, Tobulung Palopo.
Kepala Bidang (Kabid) Bina Marga Dinas PUPR Kota Palopo, Kadri Atmaja Karim, membenarkan jika sampai saat ini, baru dua SPPG di Palopo memiliki ijin PBG. SPPG lainnya, tegas dia, belum memiliki ijin PBG meski telah lama beroperasi mengelola program MBG. “Sesuai data yang ada, memang benar dari 16 titik SPPG MBG yang ada di Palopo, baru 2 SPPG yang resmi mengantongi PBG,” kata Kadri.
Untuk itu, Kadri meminta para pemilik SPPG lainnya segera memenuhi persyaratan legalitas bangunan sesuai ketentuan yang berlaku. “Kami mengharapkan kepada pemilik SPPG untuk dapat segera mengurus ijin PBG, karena sebagian besar belum memiliki PBG,” katanya.
Ditegaskan Kadri, pemenuhan dokumen PBG sangat penting agar bangunan dapur SPPG benar-benar aman dan layak beroperasi, sekaligus mendukung kelancaran program MBG di Kota Palopo. “Tanpa PBG, bangunan SPPG itu dianggap bangunan ilegal. Makanya segera urus dan lengkapi PBG,” imbuh Kadris.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Palopo, Irsan Anugrah, menjelaskan saat ini, dari 15 SPPG di Kota Palopo, saat ini ada 3
yang dihentikan sementara. Langkah tersebut diambil murni sebagai upaya preventif untuk melindungi kesehatan para pelajar dan memastikan seluruh fasilitas produksi makanan memenuhi standar keamanan pangan.
“Aspek kesehatan dan higiene sanitasi adalah syarat mutlak yang tidak bisa ditawar dalam program ini. Kita harus memastikan makanan yang sampai ke tangan anak-anak kita diproduksi di tempat yang 100 persen aman dan legal.”
Di sisi lain, belum rampungnya perizinan pada mayoritas dapur umum ini menuai sorotan tajam dari praktisi hukum lokal. Perwakilan Pusat Bantuan Hukum (PBH) Andi Djemma, Ahmad Saleh, mengkritisi lemahnya koordinasi administratif tata ruang dari proyek strategis nasional ini di tingkat daerah.
“Ini adalah bentuk kelalaian administrasi negara yang fatal. Bagaimana mungkin sebuah fasilitas publik yang memproduksi makanan untuk anak sekolah dibangun tanpa kelengkapan hukum dasar seperti PBG?” tegas Ahmad Saleh.
“Kami mendesak Pemerintah Kota Palopo untuk segera mengambil langkah diskresi atau menyediakan jalur khusus (fast-track) agar 15 dapur ini dapat dialihkan ke Sertifikat Laik Fungsi (SLF) demi menjamin hak atas pangan anak-anak di Palopo tidak terkorbankan lebih lama.”
Selain masalah PBG, mayoritas dapur SPPG yang belum berizin tersebut juga diketahui belum merampungkan fasilitas krusial seperti Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang standar serta Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dari Dinas Kesehatan.
Saat ini, lintas instansi di Pemerintah Kota Palopo bersama yayasan mitra pengelola tengah dipacu untuk berkoordinasi intensif demi mempercepat pengurusan izin dan pemenuhan fasilitas sanitasi tersebut. Langkah percepatan ini menjadi syarat mutlak agar anggaran operasional dan suplai bahan baku dari pusat dapat kembali diturunkan, sehingga program Makan Bergizi Gratis di Palopo dapat berjalan optimal, aman, dan sah di mata hukum. (***)

