Pemuda di Luwu Diamankan Polisi Setelah Mencuri Uang Belasan Juta dan Handphone

131
ADVERTISEMENT

BELOPA— Unit Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polsek Belopa jajaran Polres Luwu berhasil mengamankan seorang pria berinisal RS (22) pelaku pencurian sejumlah uang dan handphone di Desa Tabbaja, Kecamatan Kamanre pada31 Oktober 2022 lalu.

“Pelaku diamankan di Jl. Salak, Kota Palopo pada Kamis 26 Januari 2022 setelah melarikan diri kurang lebih 3 bulan,” kata Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Muh. Saleh, Sabtu (28/01/2022) malam.

ADVERTISEMENT

Saleh menjelaskan, kronologis kejadian itu ketika korban menyimpan dompetnya di atas tempat tidur yang berisikan uang senilia Rp. 11 Juta rupiah serta 1 unit Hp yang disimpan di lantai kamar.

“Ketika korban terbangun, ia melihat dompet dan hp miliknya sudah tidak ada, kemudian korban menuju ke arah dapur dalam keadaan terbuka dan kunci dapur sudah rusak,” terangnya.

ADVERTISEMENT

Saat ini pelaku sudah berada di Mapolsek Belopa untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, selain pelaku RS kami juga mengamankan dua buah dompet milik korban yang sudah kosong.

“Setelah diamankan dan diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya, pelaku juga mengaku Hp hasil curiannya ia buang di jembatan Cilallang dan uang yang ia curi telah habis ia gunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku akan disangka dengan pasal 363 KHUP dengan hukuman maskimal 5 tahun penjara,” tutup Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Muh. Saleh. (fit)

ADVERTISEMENT