LUWU – Unit Jatanras Satreskrim Polres Luwu mengamankan dua terduga pelaku aksi perang kelompok di Desa Seba-Seba, Kecamatan Walenrang Timur, Kabupaten Luwu, Selasa (29/9/2026).
Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial MA (28), warga Dusun Wailempak, Desa Seba-Seba, dan RA (25), warga Dusun Campur Sari, Desa Seba-Seba.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya 10 pucuk papporo, 11 buah pelontar spritus, 5 anak panah, 1 ketapel, dan 2 botol air spritus. Polisi juga menyita 105 kotak korek api kayu, 134 butir peluru timah mimis, 79 butir peluru timah kerucut, serta 208 butir kelereng.
Pelaku diamankan polisi setelah melakukan pembubaran dan penyisiran terhadap kelompok pemuda yang terlibat bentrokan.
Kasat Reskrim Polres Luwu AKP Muhammad Ibnu Robbani mengatakan, penindakan dilakukan untuk mencegah aksi kekerasan antarkelompok kembali terjadi.”Personel terus melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tidak membawa, menyimpan maupun menggunakan senjata rakitan karena dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain,” ujarnya.
Dijelaskan Ibnu, saat melakukan penyisiran, polisi menemukan sejumlah papporo yang disembunyikan di pinggir jalan. Senjata rakitan tersebut ditutupi daun dan rumput kering. “Dari hasil penyelidikan, kemudian mengidentifikasi MA dan RA sebagai dua orang yang diduga menguasai senjata rakitan tersebut,” jelas Ibnu.
Ibnu menambahkan, dalam pemeriksaan awal, MA mengakui pernah membawa dan menguasai papporo serta menggunakannya dalam aksi bentrokan antarkelompok. RA juga mengakui menguasai senjata rakitan yang diduga digunakan dalam aksi tersebut. (***)

