PALOPO-Perumda Tirta Mangkaluku (TM) Palopo, Sulawesi Selatan, kembali melanjutkan kerjasama pendampingan hukum bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Palopo. Kerja sama ini bertujuan untuk menyelesaikan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara, sekaitan pelaksanaan tugas Perumda TM Palopo.

Kerja sama tersebut dituangkan dalam memorandum of understanding (MoU) yang dihadiri Plt Direktur Utama Perumda TM Palopo, Zulkifly Halid bersama Kepala Kejari (Kajari) Palopo, Sinyo Redy Benny Ratag, S.H., M.H, hari Rabu lalu, 10 Juni 2026.

“Kami berharap kerja sama ini bisa segera terlaksana, karena Perumda TM Palopo membutuhkan pendampingan hukum yang memang sudah berjalan selama ini dengan Kejari Palopo,” ujar Zulkifly Halid.

Zul, sapaan akrab Plt Direktur Utama Perumda TM Palopo, menyampaikan beberapa poin penting dari Mou antara Perumda TM Palopo dengan Kejari Palopo, diantaranya Perumda TM Palopo dapat diwakili pihak Kejari Palopo baik dalam pengadilan (litigasi) maupun diluar pengadilan atau non litigasi.

Perumda Tirta Mangkaluku (TM) Palopo, Sulawesi Selatan, kembali melanjutkan kerjasama pendampingan hukum bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Palopo. Kerja sama ini bertujuan untuk menyelesaikan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara, sekaitan pelaksanaan tugas Perumda TM Palopo.

Termasuk dalam menghadapi permasalahan hukum bidang perdata dan tata usaha negara, bila dipandang perlu, maka Perumda TM Palopo dapat meminta bantuan dan pertimbangan kepada Kejari Palopo. Tentunya merujuk kerjasama tersebut, Kejari Palopo bisa memberikan bantuan dan pertimbangan hukum kepada Perumda TM Palopo.

Zul menjelaskan bahwa kerja sama dengan Kejari Palopo sangat penting sebagai langkah memastikan pengelolaan perusahaan berjalan dalam koridor hukum. “Kami membutuhkan dukungan pendampingan hukum, agar pengelolaan aset dan pelayanan kepada pelanggan tetap terjaga sesuai aturan. Ini juga bagian dari upaya kami menjaga kepercayaan masyarakat,” jelasnya.

“Alhamdulillah, kerjasama ini akan memberikan dampak positif bagi Perumda TM Palopo. Sebab, dari MoU yang sudah ditandatangani, pihak Kejari bersedia memberikan pendampingan hukum dan pertimbangan hukum bidang perdata dan tata usaha negara kepada Perumda TM,” lanjut Zul, yang juga Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palopo. (***)