BELOPA — Daerah Pemilihan (Dapil) Kabupaten Luwu akan berubah pada pemilihan legislatif 2024 mendatang. Dari sebelumnya 4 dapil menjadi delapan dapil. Hal ini sesuai dengan peraturan KPU RI No 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi anggota DPRD II, DPRD I dan DPR RI.
Keputusan itu ditandatangani oleh Ketua KPU RI, Hasyim Ashari tertanggal 6 Februari 2023. Adapun delapan dapil tersebut yakni Luwu 1 (Belopa, Kamanre, Belopa Utara, Luwu 2 (Suli, Suli Barat), Luwu 3 (Larompong, Larompong Selatan), Luwu 4 (Bastem, Bajo, Bajo Barat, Latimojong, Bastem Utara), Luwu 5 ( Lamasi, Lamasi Timur, Walenrang Utara), Luwu 6 (Walenrang, Walenrang Barat, Walenrang Timur), Luwu 7 (Bua, Ponrang), Luwu 8 (Bua Ponrang, Ponrang Selatan).
Anggota KPU Luwu, Abdullah Sappe, yang dimintai tanggapannya membenarkan adanya perubahan Dapil di Luwu. ” Kami sebatas mengusulkan dan KPU RI yang memutuskan. Pada pileg mendatang di Luwu ada 8 Dapil. Ini sudah final,” katanya. (roy)