LUWU TIMUR – DPRD Luwu Timur menggelar rapat Paripurna terkait pendapat akhir terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) perubahan APBD tahun 2022. Kegiatan yang dipimpin Ketua DPRD Luwu Timur, Aripin dan dihadiri Bupati, Budiman beserta sejumlah anggota DPRD berlangsung di ruang Paripurna DPRD Luwu Timur, Selasa (27/9/2022).
Pada paripurna itu, Bupati Luwu Timur menyerahkan Ranperda Kabupaten Luwu Timur tentang APBD TA. 2023 kepada Ketua DPRD Lutim. Selain menyerahkan Ranperda APBD 2023 dan menyampaikan pendapat akhirnya, Paripurna ini juga dirangkaikan dengan Laporan Badan Anggaran, Persetujuan Bersama, dan Penetapan Rencana Kerja DPRD Tahun 2023.
Kegiatan itu dihadiri Anggota DPRD Lutim, Kepala Dinas Keuangan dan Aset Daerah, Ramadhan Pirade, dan Asisten Administrasi Umum, Nursih Hariani.
Dalam sambutannya, Budiman mengatakan, dengan selesainya rangkaian agenda pembahasan Rancangan Perubahan APBD TA. 2022, atas nama Pemerintah Kabupaten Luwu Timur mengucapkan terima kasih atas saran dan pendapat yang konstruktif serta kemitraan yang baik sehingga Rancangan Perubahan APBD TA. 2022 dapat disetujui bersama sesuai jadwal yang telah disepakati.
“Kita semua berharap bahwa Rancangan Perubahan APBD TA. 2022 ini, dapat mengakomodir kebutuhan prioritas masyarakat yang perlu menjadi perhatian Pemerintah Daerah, namun tentunya ada batasan kemampuan keuangan daerah atau kapasitas fiskal daerah, hal tersebut menuntut kita untuk menyusun kebijakan prioritas anggaran yang lebih selektif, serta berpihak pada kepentingan masyarakat serta mendorong pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Luwu Timur yang kita cintai,” kata Bupati.
Terakhir, Bupati menyampaikan kepada seluruh kepala SKPD bersama jajarannya untuk serius dalam mengikuti seluruh proses pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kab. Luwu Timur T.A 2023 ini.
“Demikian pula, saya harapkan dukungan Pimpinan dan segenap Anggota Dewan yang terhormat sehingga pembahasan Rancangan Perda APBD T.A 2023 ini dapat kita selesaikan sesuai jadwal yang telah ditentukan untuk ditetapkan menjadi Perda APBD,” tandas Bupati Luwu Timur. (rah)