PALOPO – PT PLN (Persero) Unit Layanan Pelanggan (ULP) Palopo Kota telah melakukan rekonsiliasi penerimaan Pajak Barang dan Jasa Tertentu – Tenaga Listrik (PBJT-TL) bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palopo. Kegiatan ini berlangsung di Kantor Bapenda Kota Palopo pada Kamis (30/01/2025) sebagai tindak lanjut dari Rapat Dengar Pendapat (RDP) sebelumnya dengan Komisi B dan Ketua DPRD Kota Palopo.
Dalam rekonsiliasi ini, PLN diwakili oleh Apriansyah Parapat, selaku Team Leader Pelayanan Pelanggan dan Administrasi, sementara dari Bapenda Kota Palopo diwakili oleh Bapak Yusuf, selaku Analis Monitoring & Kebijakan Evaluasi Pajak dan Retribusi Daerah, serta Ibu Yunita, selaku Analis Keuangan Pusat dan Daerah.
Sebelumnya, dalam RDP pada Rabu (22/01/2025), PLN bersama Bapenda Kota Palopo membahas terkait PBJT-TL. Melalui rekonsiliasi ini, disepakati metode pencatatan laporan dan sesuai dengan pajak yang telah disetor.
Sebagai informasi tambahan, mekanisme pemungutan dan penyetoran pajak listrik dilakukan dengan PLN memungut pajak terlebih dahulu, kemudian menyetorkan seluruh hasil pungutan/penerimaan pajak tersebut ke Bapenda Palopo pada bulan berikutnya. Dari hasil rekonsiliasi ini, tidak ditemukan selisih angka setoran penerimaan pajak listrik ke Bapenda.
Setiap bulan, PLN secara rutin mengirimkan informasi penerimaan Pajak Listrik ke Bapenda Kota Palopo. Ke depannya, untuk memastikan pencatatan yang lebih selaras dan transparan, PLN dan Bapenda Kota Palopo akan melaksanakan rekonsiliasi penerimaan pajak listrik secara berkala setiap bulan.
PLN ULP Palopo Kota berkomitmen untuk terus bersinergi dengan pemerintah daerah dalam mendukung transparansi dan akurasi pencatatan penerimaan pajak daerah, demi pelayanan listrik yang lebih baik bagi masyarakat Kota Palopo.
(rls/Rahmad)