PALOPO — Kasus dugaan ijazah palsu yang melibatkan mantan calon Walikota Palopo, Trisal Tahir, terus bergulir. Awalnya, kasus ini ditangani oleh Polres Palopo. Belakangan, Polda Sulsel juga ikut turun tangan melakukan penyelidikan.
Bahkan, Polda Sulsel sudah meminta keterangan terhadap sejumlah saksi. Termasuk, komisioner KPU Palopo dan Bawaslu Palopo. Komisioner tersebut dimintai keterangan pada Rabu dan Kamis kemarin. Kasubdit IV Tindak Pidana Tertentu Ditreskrimsus Polda Sulsel, Kompol Jufri Nafsir mengatakan penyelidikan oleh Polda Sulsel ini berbeda dengan kasus yang bergulir di Polres Palopo.
Polisi berpangkat satu bunga itu menyebut, Polda Sulsel mengusut ijazah paket C Trisal Tahir dengan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) tentang penggunaan ijazah palsu.
“Jadi yang di Polres Palopo sudah berjalan, terkait dugaan tindak pidana pemalsuan ijazah, pasal 272 dan 263 (KUHP). Kita baru mau mulai terkait penggunaannya, Undang-undang Sisdiknas,” jelas Jufri.



Jufri menyebut, bahwa tim penyidik juga akan melakukan pemanggilan terhadap PKBM Yusha. Lembaga pendidikan itu menerbitkan ijazah paket C yang digunakan Trisal saat ikut Pilkada Palopo. Penyidik Polda Sulsel menjadwalkan pemeriksaan terhadap pihak PKBM Yusha setelah lebaran Idulfitri. “Lalu setelah lebaran nanti dari pihak sekolah yang mengeluarkan ijazah tersebut,” tandas Jufri.
Kasubsi Penmas Bid Humas Polda Sulsel, AKBP Yerlin Tading Kate, mengatakan saat ini Polda Sulsel sementara dalam tahap klarifikasi. “Saat ini masih dilakukan klarifikasi terhadap sejumlah saksi-saksi,” katanya kepada wartawan, Rabu (26/3/2025
Kasatreskrim Polres Palopo, AKP Syaied Ahmad Aidid menegaskan bahwa Polres Palopo tetap menangani kasus tersebut. ” Kita sudah memanggil saksi yakni dua komisioner KPU Palopo yang masih aktif. Kami tetap memproses kasus ini,” katanya.
Diketahui, KPU Palopo melaporkan calon walikota Trisal Tahir dalam kasus dugaan ijazah palsu paket C yang digunakan saat mendaftar pilkada 2024 lalu. Beberapa waktu lalu, Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi Trisal Tahir. MK menyatakan ijazah paket C yang dijadikan dokumen pencalonan milik Trisal Tahir palsu.
“Menyatakan diskualifikasi Calon Walikota dari Pasangan Calon Nomor Urut 4 (Trisal Tahir) dari kepesertaan dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Palopo Tahun 2024,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang putusan perselisihan hasil pilkada perkara 168/PHPU.PUB-XXIII/2025, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (24/2/2025) lalu. (*)