PALOPO – Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Wara Utara, Kota Palopo mengamankan sedikitnya 340 liter minuman keras (miras) tradisional jenis Ballo dalam operasi cipta kondisi, Selasa (4/8/2020).
Kapolsek Wara Utara, IPTU Patobun mengatakan ballo yang diamankan tersebut sebanyak 31 jerigen dengan jumlah 340 liter yang diangkut menggunakan mobil.
IPTU Patobun mengatakan razia itu dilakukan di perbatasan wilayah Polsek Telluwanua dengan Polsek Wara Utara. Rencananya ballo tersebut akan dijual di beberapa warung ballo di Palopo.
“Ballo ini dari Simbuang, Kecamatan Walenrang Barat, Kabupaten Luwu, yang rencananya akan dijual 200 ribu per jerigen dengan isi 20 liter kepada pemilik warung ballo di Palopo,” kata Patobun.
Selain mengamankan 340 liter ballo, polisi juga mengamankan dua unit mobil yang digunakan untuk mengangkut miras tersebut. Selain itu, 5 orang distributor dan dua orang sopir juga diamankan.
“Distributor beserta sopir sempat diamankan dan diberikan pembinaan serta peringatan agar tidak mengulangi lagi,” pungkasnya.
IPTU Patobun menjelaskan, cipta kondisi dilakukan sebagai tindak lanjut dari perintah Kapolres Palopo, AKBP Alfian Nurnas.
Mengingat kondisi saat ini maraknya perkelahian antar pemuda maupun antar kelompok disejumlah wilayah di Palopo karena dalam kondisi pengaruh miras.
“Angka kriminalitas tinggi karena kebanyakan dipengaruhi minuman keras,” jelas. (Rah)