Polisi Ringkus Dua Residivis Jambret di Palopo

94
ADVERTISEMENT

PALOPO – Polisi meringkus dua residivis jambret di Kota Palopo, Selasa 1 Agustus 2023.

Keduanya masing-masing berinisial BO (24) dan LU (20). Demikian dikatakan Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi.

ADVERTISEMENT

Dia menjelaskan, kedua pelaku kerap melancarkan aksinya di beberapa tempat di Kota Palopo.

“Kami berhasil mengamankan kedua pelaku jambret yang juga residivis kasus serupa,” katanya, Rabu 2 Agustus 2023.

ADVERTISEMENT

Awalnya Polres Palopo mendapatkan dua laporan jambret yang terjadi di Kelurahan Peta dan Jalan Lingkar Palopo.

Berangkat dari itu, Resmob Polres Palopo yang dipimpin Aipda Ronald Effendy melakukan penyelidikan terhadap kasus itu.

Hasilnya, polisi mendapatkan identitas pelaku jambret tersebut yakni BO.

Polisi pun bergerak mencari keberadaan pelaku yang telah diketahui identitasnya.

Mereka lalu mendapatkan informasi keberadaan BO di Dusun Salolo Desa Muladimeng, Kabupaten Luwu.

Tak menunggu lama, Resmob Polres Palopo pun langsung melakukan penangkapan terhadap BO.

Hasil interogasinya, dia mengaku melakukan aksinya tersebut bersama LU.

“Kami juga melakukan penangkapan terhadap rekan BO yakni LU di hari yang sama di Jalan Bulan Tua, Kota Palopo,” ujar Kasi Humas.

Di hadapan aparat kepolisian, kedua pelaku mengakui perbuatannya. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti.

Barang bukti tersebut antara lain satu unit motor dan dua unit Handphone. (Dzul)

ADVERTISEMENT