BELOPA — Satres Narkoba Polres Luwu tangkap pelaku yang diduga melakukan perderan Narkoba jenis Shabu lintas kabupaten.
Penangkapan yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Luwu, Iptu Abdianto, didampingi Kanit Opsnal dan anggota Satres Narkoba ini dilakukan didua lokasi yang berbeda.
Ada 2 pelaku yang diamankan saat itu dan 1 pelaku melarikan diri dan jadi DPO Polisi.
Dilokasi pertama tepatnya di salah satu rumah makan di Desa Temboe Kecamatan Larompong Selatan, Polisi mengamankan YS (47) warga Dusun Botto Tengnga, Desa Botto Tengnga, Kec, Pitumpanua, Kab. Wajo.
Dihari yang sama, Kamis, 18 Januari 2024, setelah melakukan interogasi, Polisi kemudian melakukan pengembangan dan menangkap pelaku lainnya yakni LS (41) warga BTN Pesona Mutiara, Kel. Laleng Bata, Kec. Pancarijang, Kab. Sidrap.
Kasat Narkoba Polres Luwu Iptu Abdianto menjelaskan penangkapan ini berawal dari adanya informasi dari informan/masyarakat kemudian memberitahukan ciri-ciri serta identitas dari YS yang merupakan resedivis dan kembali melakukan peredaran Narkotika jenis Shabu di wilayah Kab. Luwu.
“Atas informasi tersebut Petugas Satuan Res Narkoba Polres Luwu melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan YS yang sedang berada di salah satu warung makan yang terletak di Desa Temboe, Kec. Larompong Selatan, Kab. Luwu” ucap Abdianto.
“Anggota kemudian langsung menuju ke TKP dan mendapati YS sedang berdiri di depan warung dengan gerak gerik mencurigakan personil Sat Narkoba Polres Luwu menghampiri dan melakukan penggeledahan” sambung Iptu Abdianto, Jumat, 19 Januari 2024
Abdianto menyampaikan saat dilakukan penggeledahan pada YS ditemukan 1 (satu) shacet ukuran besar yang isinya diduga Shabu seberat 48,90 gram dan 1 (satu) shacet ukuran kecil yang juga diduga berisi Shabu seberat 1,09 gram yang terbungkus kresek warna hitam.
Saat interogasi di TKP, YS mengakui bahwa 2 (dua) Shacet yang diduga Shabu tersebut adalah miliknya yang ia peroleh dengan cara membelinya dengan harga keseluruhan sebesar Rp. 42.000.000,- (empat puluh dua juta rupiah) dari seorang rekannya LS yang berada di Sidrap.
“Dari informasi YS tersebut, Personil Sat Narkoba Polres Luwu langsung menuju ke Kab. Sidrap melakukan pengembangan dan dilakukan penggerebekan di kediaman LS. Anggota kemudian melakukan penangkapan terhadap YS” ucap Abdianto.
Setelah diinterogasi kata Abdianto, LA mengakui bahwa ia telah menyerahkan 2 (dua) shacet Shabu kepda YS, selanjutnya LS mengakui bahwa 2 (shacet) diduga Shabu tersebut diperoleh dari ET warga Kab. Sidrap yang saat ini menjadi DPO.
Saat penggeledahan di kediaman LS, Polisi kemudian menyita barang bukti berupa 1 (satu) unit HP Anroid warna putih.
“Kedua pelaku tersebut YS dan LS sudah kita amankan ke Mapolres Luwu bersama barang bukti untuk pemeriksaan lebih lanjut” ucap Abdianto.
Akibat perbuatannya pelaku disangkakan dengan Pasal 114 Ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. (rls/yon)