Kapolres Luwu Utara Pimpin Pengamanan Eksekusi Tanah di Desa Tamuku Bone-bone

241
ADVERTISEMENT

LUWU UTARA–Polres Luwu Utara melaksanakan Apel Kesiapan Pengamanan Eksekusi Tanah di Desa Tamuku Kec. Bone-Bone Kab. Luwu Utara, Jumat (09/04/21).

Apel tersebut diikuti Personil Polres Lutra dari Sat. Intelkam, Sat. Sabhara dan Si Propam Poltes Lutra yang dipimpin Kabag Ops Polres Lutra KOMPOL Anhar.

ADVERTISEMENT

Di dampingi Kasat Sabhara Polres Lutra AKP. Abu Bakar Salihi S.Hi, Kasat Intelkam Polres Lutra IPTU Muhajir,S.Pd serta Kasi Propam Polres Lutra IPDA Tadius Palipadang, SH.

Sekitar pukul 08.45 Wita bertempat di Mapolsek Bone-Bone, dilakukan Apel Konsolidasi Pengamanan Eksekusi Tanah di Desa Tamuku Kec. Bone-Bone Kab. Luwu Utara

ADVERTISEMENT

Apel tersebut diikuti oleh Gabungan Fungsi Polres Lutra dan Polsek Bone-Bone yang dipimpin oleh Kabag Ops Polres Lutra KOMPOL anhar.

Dalam sambutannya agar Personil melaksanakan tugas dengan penuh rasa tanggung jawab dan tetap menjaga keselamatan serta bertindak sesuai dengan SOP

Eksekusi Tanah berdasarkan Penetapan Perintah Eksekusi Delegasi Ketua Pengadilan Negeri Palopo Nomor : 8/Pdt.Eks./2018/PN Palopo Tanggal 09 September 2020, dalam Perkara Perdata Nomor : 39/Pdt.G/2001/PN Plp Jo Nomor 452/ PDT/ 2003/PT MKS Jo Nomor: 606 K/PDT/2005 dan Surat Pemberitahuan Pengadilan Negeri Masamba Nomor : W.22.U24.MSM/336/HK.02/III/2021, Perihal Bantuan Pengamanan Untuk Melakukan Eksekusi berupa Pengosongan Lahan / Objek Sengketa seluas kurang lebih 638 m2 ( Enam Ratus Tiga Puluh Delapan Meter Persegi ) yang terletak di Ds. Tamuku Kec. Bone-Bone Kab. Luwu Utara.

Eksekusi Tanah tersebut dilakukan oleh Panitera Pengadilan Negeri Masamba Sdr. Jawaruddin, SH dan diamankan oleh Personil Polres Lutra yang dipimpin langsung oleh Kapolres Lutra AKBP. Irwan Sunuddin,S.Ik,.M.Si.

Perlu di ketahui bahwa Penetapan Eksekusi Tanah seluas kurang lebih 638 m2 (Enam Ratus Tiga Puluh Delapan Meter Persegi) yang dihadiri oleh Kades Tamuku Sdr. ISNANDAR, Pihak Pemohon Eksekusi yang diwakili oleh Ahli Waris Sdri. A. SITTI NURHIDAYA, Pihak Termohon Eksekusi yang diwakili Anaknya Sdr. MUSRIPA, Pihak Keluarga Termohon dan Pemohon Eksekusi sekitar 50 Orang.

Selanjutnya setelah dilakukan pembacaan Penetapan Eksekusi Tanah kemudian dilanjutkan dengan Pengosongan Bangunan diatas Tanah yang dieksekusi dengan menggunakan Alat Berat/Ekskavator.

(*)

ADVERTISEMENT