Polres Palopo Kembali Tunda Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Feni Ere

65
ADVERTISEMENT

PALOPO — Polres Palopo kembali menunda rekonstruksi kasus pembunuhan gadis cantik asal Mungkajang, Palopo. Karyawan PT Honda Sanggar Laut Selatan itu dibunuh seorang pria bernama Ahmad Yani pada Januari 2024 di kediamannya. Setelah membunuh, pelaku membuang jasad korban di Kilometer 35 Battang Barat, Kecamatan Wara Barat, Kota Palopo.

Kerangka mayat korban kemudian ditemukan pada Februari 2025. Ahmad Yani ditetapkan sebagai tersangka pada kasus pembunuhan tersebut. Ia diamankan di Bone-bone, Kabupaten Luwu Utara pada 20 Maret 2025. Setelah pergantian Kapolres dan Kasat Reskrim, pihak Polres Palopo menjadwalkan pelaksanaan rekonstruksi kasus pembunuhan Feni Ere pada Jumat (2/5/2025) siang.

ADVERTISEMENT

Rekonstruksi tersebut dilakukan untuk memperjelas dan memberi gambaran lebih detail terkait kasus pembunuhan Feni Ere serta menguji persesuaian keterangan para saksi hingga tersangka. Namun, rekonstruksi kasus pembunuhan tersebut ditunda karena Jaksa Penuntut Umum sedang tidak berada di Palopo saat itu. Polres Palopo kembali menjadwalkan rekonstruksi kasus tersebut pada Rabu (28/5/2025) di Mapolres Palopo.

Namun rekonstruksi tersebut kembali ditunda.

ADVERTISEMENT

“Pihak keluarga menolak rekonstruksi dilakukan di Mapolres, mereka maunya rekonstruksi di tempat kejadian perkara (TKP) sementara anggota masih pengamanan PSU,” kata Kasat Reskrim Polres Palopo, Iptu Sahrir kepada wartawan, Rabu (28/5/2025). Karena itu, Polres Palopo akan kembali menjadwalkan rekonstruksi kasus pembunuhan yang dialami gadis asal Mungkajang Palopo tersebut.

Ketua Pengurus Pusat Himpunan Mahasiswa Basse Sangtempe (Hambastem), Palim menuntut pihak kepolisian agar segera menyelesaikan rekonstruksi.
“Harusnya di TKP, apalagi ini kasus sudah sangat lama baru terbongkar. Intinya kami meminta polisi untuk lakukan rekontruksi secara transparan agar tidak menimbulkan pertanyaan bagi masyarakat atau keluarga,” ujar Palim. Palim merasa kecewa dengan aparat penegak hukum yang dinilai semakin pasif menyelesaikan kasus-kasus di Palopo setelah pergantian pejabat. (*)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT