Polres Palopo Tangkap Wanita Asal Luwu di Tangerang, Menipu Berkedok Marketing Perumahan

113
ADVERTISEMENT

PALOPO – Jajaran Kepolisian Resort (Polres) Kota Palopo, meringkus pelaku penipuan yang berkedok marketing perumahan berinisial AB. Ia telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak awal Maret 2023 lalu.

AB ditangkap pihak kepolisian di Kelurahan Panunggangan, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Banten, Selasa (21/03/2023) lalu. Pelaku merupakan warga Kecamatan Bua, Kabupaten Luwu. Wanita berusia 28 tahun itu, dilaporkan oleh warga bernama Muhammad Ilham. Laporan tersebut, LPB / 129 / III / 2022 / SPKT. Tanggal 10 Maret 2022.

ADVERTISEMENT

Demikian dikatakan Kasat Reskrim Polres Palopo, Iptu Alvin Aji Kurniawan saat melakukan jumpa pers di loby Mapolres Palopo, Jalan Opu Tosappaile, Kelurahan Boting, Kecamatan Wara, Senin (27/03/2023).

Dia menjelaskan, pelaku menjalankan aksinya pada Desember 2022 silam. Saat itu, AB mengaku sebagai marketing perumahan yang menawarkan salah satu perumahan di Kelurahan Benteng, Kecamatan Wara Timur, Kota Palopo.

ADVERTISEMENT

Setelah sepakat dengan korban, AB kemudian meminta calon pembelinya untuk mentransfer uang sebesar Rp 4 juta kepada pelaku sebagai tanda jadi. “Berselang beberapa hari, korban diminta mentransfer lagi sebesar Rp 6 juta. Sehingga kerugian korban mencapai Rp 10 juta,” ujarnya.

Korban yang merasa tertipu, lantaran rumah yang diinginkan tak kunjung jadi miliknya kemudian melaporkan apa yang dialaminya ke Mapolres Palopo. “Setelah menerima laporan tersebut team melakukan penyelidikan terkait keberadaan pelaku dan memperoleh informasi bahwa pelaku sedang berada di Kota Tanggerang,” jelas Alvin.

“Selanjutnya team gabungan menuju ke tempat yang dimaksud dan mengamankan pelaku,” tambahnya. (and)

ADVERTISEMENT