Pra ‘New Normal’ Pemkot Palopo Kembali Instruksikan Kantor-kantor Taat Protokol Covid-19

333
ADVERTISEMENT

KORANSERUYA.COM–Rapat Koordinasi Pemerintah Kota Palopo tentang pengaktifan kembali pelaksanaan tugas kedinasan dengan bekerja di kantor bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam tatanan baru yang dilaksanakan di Ruang Pola Kantor Walikota Palopo, Jumat 5 Juni 2020.

Rakor digelar menindaklanjuti Surat Edaran Walikota Palopo terkait berakhirnya Work From Home (WFH) pada tanggal 4 Juni 2020. Dan pemberlakuan kembali absensi ASN melalui sistem Finger print pada tanggal 8 Juni 2020.

ADVERTISEMENT

Olehnya Walikota Palopo, Drs. HM Judas Amir,. MH pada rakor menyampaikan ini dilakukan dalam mengikuti ketentuan pemerintah pusat. Yang wujudnya tentu kita semua sudah tau dan paham.

Menurutnya, ASN adalah bagian masyarakat maka otomatis bisa jadi kita menjadi penyebab rusaknya masyarakat. Karena ASN adalah pelayan umum dan saat apapun bisa ketemu masyarakat kita.

ADVERTISEMENT

Dirinya juga meminta agar para ASN betul-betul mempersiapkan diri, untuk dapat melaksanakan tugas ini secara baik. Selain dari itu, ASN dituntut punya inovasi, dan kreasi dalam melaksanakan tugasnya.

“Di samping kita tidak bisa meleset dari peraturan pemerintah pusat, kita punya kewajiban menambah atau mengurangi apa yang sudah digariskan Pemerintah pusat tetapi tidak menghilangkan pokok-pokoknya,” ucapnya.

Ditambahkan pula Walikota, salah satunya sesuai protokol kesehatan khususnya di masjid, rumah ibadah dijelaskan bahwa sudah mulai dibuka dan salah satu hal yang diimbau ke masyarakat sebelum ke masjid berwudhu terlebih dahulu, tujuannya untuk menghindari berkumpulnya orang di tempat wudhu di masjid tersebut.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Palopo, Drs. Firmanza DP.,SH.M.Si mengungkapkan bagaimana kita sebagai perangkat daerah dibutuhkan inovasi kepedulian kita semua untuk bisa menerapkan protokol kesehatan di lingkungan masing-masing.

Dimana salah satu panduan pencegahan dan pengendalian Covid-19 di kantor-kantor Pemerintah Kota yaitu seluruh ASN dan tenaga honorer melakukan penilaian mandiri (Self assessment) sehari sebelum masuk kerja, dan diwajibkan menggunakan masker selama di tempat kerja, selama dalam perjalanan dari dan tempat kerja, dan selama di luar rumah. Seluruh formulir penilaian mandiri dilaporkan segera mungkin ke Dinas Kesehatan Kota Palopo.

“Berdasarkan surat keputusan menteri kesehatan, nanti juga ada panduan pencegahan Covid di masing-masing kantor yang ada di Pemerintah Kota Palopo”.

Selain itu, Sekda juga menambahkan masing-masing kantor harus menyiapkan hand sanitizer, selalu menjaga jaga jarak dan di wajibkan staf menggunakan masker. Dan kalau ada indikasi seperti batuk agar di pulangkan dan di periksa jangan di biarkan masuk Kantor, kemudian selalu menjaga daya tahan tubuh.

Hadir dalam Rakor Asisten I Bidang Pemerintahan , Drs. H. Burhan Nurdin, Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Taufiq, S.Kep.,Nrs.,M.Kes, Asisten III Bidang Administrasi Umum Setda kota Palopo, Dr.dr. Ishaq Iskandar, serta para pimpinan perangkat daerah lingkup Pemerintah Kota Palopo. (hendra/iys)

ADVERTISEMENT