Presiden Jokowi Kembali Beri “Bonus” Bagi PNS, Ini Penjelasan Resminya

241
Presiden Joko Widodo
ADVERTISEMENT

KORANSERUYA.COM–Kabar gembira bagi Pegawai Negeri Sipil atau PNS. Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali memberi bonus berupa tunjangan bagi PNS. Namun tunjangan ini tidak berlaku umum bagi PNS di negeri ini. Tunjangan ini hanya berlaku bagi PNS fungsional perencana.

Presiden Jokowi menaikkan tunjangan PNS untuk posisi fungsional perencana, sebagai bentuk apresiasi bagi mereka. Dengan demikian, PNS untuk posisi fungsional perencana akan mendapatkan besaran tunjangan yang baru. Adapun ketentuan tersebut telah tertuang dalam Perpres 97/2022 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Perencana.

ADVERTISEMENT

“Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan Tunjangan Jabatan Fungsional Perencana, yang selanjutnya disebut Tunjangan Perencana adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Perencana sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan,” tulis Pasal 1 Perpres 97/2022 tersebut, dikutip Senin (18/7/2022).

Dalam aturan tersebut, dikatakan bahwa besaran tunjangan baru ini diberikan dalam rangka meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja PNS sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab dan risiko pekerjaan.

ADVERTISEMENT

“Untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Perencana, perlu diberikan Tunjangan Jabatan Fungsional Perencana yang sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan,” tulis Perpres tersebut.

Adapun pemberian tunjangan perencana bagi PNS yang bekerja pada instansi pusat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, PNS yang bekerja pada instansi daerah bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Lantas, berapa besaran nilai tunjangannya? Besaran terbaru tunjangan PNS dengan posisi fungsional perencana, yakni Perencana Ahli Utama Rp2,02 juta, Perencana Ahli Madya Rp 1,38 juta,
Perencana Ahli Muda Rp 1,1 juta, dan Perencana Ahli Pertama Rp 540 ribu.

Demikian besaran tunjangan jabatan terbaru bagi PNS dengan posisi Fungsional Perencana terbaru tahun 2022. Aturan ini telah diundangkan pada 17 Juni 2022. (***)

ADVERTISEMENT