PALOPO – Sat Narkoba Polres Palopo berhasil menciduk seorang warga Desa Rantebelu, Kecamatan Larompong, Kabupaten Luwu, Jumat (1/9/2023) di Jalan Andi Tendriadjeng, Kelurahan Surutanga, Kota Palopo.
Pria berinisial asli MA (44) itu diamankan lantaran mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah itu.
Peredaran barang haram itu terbongkar usai warga melaporkan aktivitas mencurigakan dari terduga pelaku. Hal tersebut dibenarkan Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi, Sabtu (2/9/2023).
“Setelah mendapat laporan anggota res narkoba yang dipimpin Aipda Taslim lalu melakukan penyelidikan. Setelah dipastikan terduga pelaku mengedarkan narkoba, dia lalu diamankan,” kata Kasi Humas Polres Palopo.
Saat diamankan terduga pelaku sedang berada di kamar kos. Tak hanya terduga pelaku, sejumlah barang bukti juga berhasil diamankan polisi.
“Sabu dan barang bukti lainnya kami temukan dalam satu tempat. Semua barang bukti itu disimpan dalam tupperware ungu,” katanya.
Barang bukti yang diamankan antara lain tujuh sachet kristal bening diduga sabu, timbangan digital, alat isap, sumbu, pirex, sendok plastik, korek gas, 50 sachet plastik kosong, dan 2 HP.
“Berdasarkan keterangan terduga pelaku barang-barang tersebut miliknya. Saat ini barang bukti dan terduga pelaku telah kami amankan,” imbuhnya. (Hwn)