PALOPO — Unit Reskrim Polsem Wara, Polres Palopo berhasil mengamankan satu orang pelaku Penganiayaan. Dia diamankan di kediamannya, Jalan Merdeka, Kelurahan Malatunrung, Kota Palopo, Senin (8/8/2022).
Pelaku berinisial YA 27 tahun. Dia diciduk polisi lantaran melakukan penganiayaan terhadap RR alias AC.
Panit Reskrim Polsek Wara, Iptu A Akbar mengatakan saat itu korban bersama temannya singgah di Lapangan Futsall Cimpu. Namun, tiba-tiba pelaku mendatangi korban dan melakukan pemukulan dengan menggunakan helm.
“Untuk motifnya sendiri kami masih melakukan pendalaman. Pelaku sudah kami amankan di Mapolsek Wara,” katanya.
Akibat kejadian itu, korban mengalami sejumlah luka memar di tubuhnya.
“Saat diamankan, dia mengakui semua perbuatannya,” pungkasnya. (liq)