LUTIM – Dalam rangka pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah sesuai Perpres nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang jasa, puskesmas se-Luwu Timur yang terdiri dari PPK Puskesmas, Kepala Puskesmas dan pejabat pengadaan, melakukan kordinasi dengan pihak LPSE kabupaten Luwu Timur terkait pengadaan barang dan jasa utamanya penggunaan Aplikasi SPSE 4.3 di Kantor Dinas Kominfo Kabupaten Luwu Timur, Rabu(06/03/19).
Kordinasi ini dipimpin kordinator LPSE Kabupaten Luwu Timur, Muhammad Salman didampingi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Puskesmas se Luwu Timur, Abdal, sekaligus perwakilan Dinas Kesehatan Luwu Timur.
Dalam arahannya Muhammad Salman mengatakan bahwa pengadaan barang dan jasa dilingkup puskesmas wajib menggunakan aplikasi SPSE sesuai Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa.
“Apalagi status puskesmas di Luwu Timur sudah berubah jadi UPTD dimana kepala puskesmas menjadi kuasa pengguna anggaran sehingga prosesnya juga harus sesuai dengan Perpres yang disarankan,” jelas Salman. (ikp/kominfo)