RANCANGAN KPU: Pencoblosan Pemilu 2024 Diusul 21 Februari, Hari ‘H’ Pilkada 27 November 2024

161
Ketua KPU RI, Ilham Saputra
ADVERTISEMENT

KORANSERUYA.COM–Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyiapkan rancangan tahapan Pemilu tahun 2024 dan Pilkada Serentak 2024. Sesuai rancangan tersebut, hari ‘H’ pencoblosan Pemilu 2024 ditetapkan tanggal 21 Februari 2024, sedangkan pencoblosan Pilkada 2024 direncanakan tanggal 27 November 2024.

“Untuk pendaftaran dan verifikasi partai politik peserta Pemilu akan dimulai April 2022,” ungkap Ketua KPU RI, Ilham Saputra dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR RI, Senin (6/9/2021).

ADVERTISEMENT

Dalam kesempatan tersebut, Ketua KPU RI Ilham Saputra memaparkan, pihaknya mengusulkan tanggal pencobllosan Pemilu 2024 pada 21 Februari 2024 dengan pertimbangkan memberikan waktu memadai untuk penyelesaian sengketa hasil Pemilu dan penetapan hasil Pemilu, dengan jadwal pencalonan pemilihan.

“Ini karena pertama kali Pemilu dan Plkada di tahun yang sama dilaksanakan, tentu perlu dipertimbangkan bagaimana nanti Parpol harus punya kursi yang disyaratkan atau suara yang disyaratkan oleh UU pemilihan UU 10/2016,” katanya.

ADVERTISEMENT

Selanjutnya, kata dia, KPU memperhatikan beban kerja badan adhoc pada tahapan Pemilu yang beririsan dengan tahapan pemilihan. Kemudian agar hari pemungutan suara tidak bertepatan dengan kegiatan keagamaan, KPU menghitung Ramadan di bulan April, kemudian rekap perhitungan suara tidak bertepatan dengan hari raya keagamaan seperti Idul Fitri.

Masih menurut Ilham, tahapan Pemilu 2024 sudah menghitung dan mengacu UU Nomor 10 Tahun 2016, yang juga perubahan kedua UU Nomor 1 Tahun 2015, serta
Perppu Nomor 1 Tahun 2014, dimana disebutkan pemilihan berlangsung November 2024.

Karena itu, dengan dasar hukum yang ada, KPU mengusulkan penyelenggaraan pemilihan gubernur, bupati, wali kota 27 November 2024.

“Dengan melihat persiapan pemilihan 2018 yang 12 bulan, 2019 yang 20 bulan dan persiapan pemilihan 2020 September-Desember yang berlangsung 15 bulan. Seperti memang yang kita ketahui bahwa pemilihan 2020 kita sempat postpone pelaksanaannya,” katanya.

Terkait rencana pendaftaran dan verifikasi partai politik peserta Pemilu 2024, Ilham menyebut akan dimulai April 2022. “Kalau dalam program KPU, tahapan rancangan kita, itu dilaksanakan pada bulan April, dan Agustus 2022, Desember 2022 itu ada pendaftaran verifikasi dan penetapan parpol,” katanya.

“Persiapannya bulan April, kemudian kira start untuk bulan Agustus, pendaftaran, verifikasi, dan penetapan paprol. Kemudian juga harus kita tetapkan pembentukan PPK, PPLN, dan PPS, kemudian juga penyusunan usulan dapil DPRD tingkat II,” lanjut Ilham.

Ilham menambahkan, pada tahun 2023 tahapan Pemilu 2024 akan lebih padat, termasuk pencalonan Pilpres 2024. “Tentu (tahun) 2023 jauh lebih banyak sekali tahapan yang harus kita lakukan, pemutakhiran data pemilih, kemudian juga pendaftaran calon, termasuk juga pencalonan untuk DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, kemudian pencalonan pilpres, jadi 2023 akan sangat padat,” ucapnya.

Untuk diketahui, tahapan Pemilu 2024 ini masih sebatas usulan dan belum disepakati oleh pemerintah dan DPR. Rencananya kesepakatan akan diambil pada rapat kerja DPR RI 16 September nanti yang bakal dihadiri Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. (***)

ADVERTISEMENT