Ranperda KTR Palopo Segera Disahkan, Ada Sanksi Kurungan Hingga Denda Rp30 Juta

1114
ADVERTISEMENT

PALOPO — Pemerintah Kota Palopo bersama dengan DPRD Kota Palopo saat ini tengah membahas rancangan peraturan daerah (ranperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Ranperda itu tak lama lagi ditetapkan menjadi perda.

Hal itu diungkapkan ketua Pansus ranperda KTR, Abdul Rauf Rahim saat dihubungi via ponselnya, Selasa (25/12/18) malam. Politisi Partai NasDem itu mengatakan, saat ini ranperda tersebut dalam tahap asistensi di Biro Hukum Provinsi Sulsel di Makassar.

ADVERTISEMENT

“Kita tunggu hasilnya dari Makassar,” kata Rauf Rahim dibalik ponselnya.

BACA JUGA :SELAMAT! Palopo Raih Piala Adipura 2018, Ini Agenda Penerimaan Pialanya

ADVERTISEMENT

Lanjut Ketua Komisi III itu, setelah adanya hasil asistensi dan dinyatakan tidak ada lagi yang diperbaiki, ranperda itu akan ditetapkan menjadi produk hukum pemerintah Kota Palopo dalam menjalankan KTR.

“Kita berharap sebelum bulan desember ini sudah ditetapkan menjadi perda,” harapnya.

Masih kata Rauf, ranperda KTR ini diusulkan eksekutif melalui Dinas Kesehatan. Nantinya, setelah perda ini diberlakukan, semua kawasan perkantoran khususnya fasilitas layanan kesehatan memiliki ruang khusus untuk merokok. Di DPRD Palopo sendiri, sudah dibangun ruang khusus untuk merokok, tepatnya di bagian belakang ruang rapat paripurna.

“Nanti, harus ada ruang khusus untuk merokok, tidak boleh lagi sembarang tempat,” katanya.

BACA JUGA :VIDEO VIRAL : Lihat Gaya Penari Pakai Hijab di Acara Pemilihan Duta Anti Narkoba Tana Luwu, Pantaskah?

Selain kawasan tanpa rokok, dalam ranperda itu juga dibahas mengenai sanksinya. Bagi yang melanggar bisa dikenai sanksi kurungan paling lama 3 bulan dan denda maksimal Rp30 juta.

“Selain perokok yang melanggar, perusahaan rokok juga bisa kena denda kalau pasang iklan rokok di kawasan yang sudah dilarang. Misalnya di fasilitas kesehatan, harus steril dari hal yang berbau rokok,” tandas Abdul Rauf. (asm)

ADVERTISEMENT