LUWU — Seorang petani berinisial MI (27) diamankan Resmob Polres Luwu setelah diduga menganiaya seorang pria menggunakan parang di Dusun Sitodong, Desa Babang, Kecamatan Larompong Selatan, Kabupaten Luwu, Jumat (25/9/2026).
Korban berinisial B (45), warga Kecamatan Larompong, mengalami luka pada bagian belakang leher akibat tebasan parang. Pelaku diamankan polisi sekitar pukul 17.00 WITA, atau sekitar satu jam setelah kejadian.
Kasus tersebut diduga bermula saat korban mendatangi rumah MI dalam kondisi dipengaruhi minuman keras. Korban disebut berteriak, menunjuk ke arah pelaku, dan membawa Senjata Tajam (Sajam) jenis badik.
Melihat hal itu, MI masuk ke dalam rumah dan mengambil sebilah parang. Setelah kembali keluar, keduanya terlibat perselisihan hingga pelaku diduga mengayunkan parang ke arah belakang leher korban.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka. Polisi yang mendapat laporan kemudian mendatangi lokasi dan mengamankan MI bersama sebilah parang yang diduga digunakan dalam penganiayaan.
Kanit Jatanras Polres Luwu Ipda Hirsul mengatakan, pelaku diamankan tidak lama setelah kejadian. “Setelah menerima informasi adanya dugaan penganiayaan menggunakan senjata tajam, tim langsung menuju lokasi. Pelaku berhasil kami amankan bersama barang bukti,” ujar Hirsul.
Dari pemeriksaan awal, MI mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap korban menggunakan parang. Polisi masih mendalami penyebab perselisihan antara keduanya. “Pelaku telah diamankan beserta barang bukti. Proses penyidikan selanjutnya dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkas Hisrul. (***)

