PALOPO — Lurah Salotellue Kota Palopo, Eva Yani bersama Bhabinkamtibmas, Aiptu Sukirman menerima keluhan dari salah seorang warganya, Senin (6/6/2022). Keluhan tersebut terkait dengan penyegelan rumah miliknya oleh salah satu bank.
Aiptu Sukirman menjelaskan menurut warga yang melapor itu, rumah miliknya disegel pihak bank. Padahal, bank tersebut tidak memberikan pemberitahuan kepadanya sebelum disegel.
“Rumahnya disegel lantaran pihak bank menganggap dia lambat melakukan pembayaran. Warga itu mengakui memang mempunyai kredit di Bank itu, tapi menurutnya kreditnya sudah dia bayarkan,” ungkap Aiptu Sukirman.
Untuk memperjelas permasalahan itu, pihak Kelurahan Salotellue meminta kepada warga yang mengadu itu melakukan konfirmasi ke pihak bank yang bersangkutan.
“Kami arahkan dia ke kantor cabangnya untuk mengkonfirmasi permasalahan itu. Mungkin saja ada kekeliruan dari pihak banknya, atau mungkin si nasabah ini yang pelupa. Untuk lebih jelasnya kami arahkan dia ke kantor cabangnya,” pungkasnya. (ayb)