PALOPO — Libur lebaran Aparatur Sipil Negara (ASN) pemkot Palopo sudah selesai per Minggu (9/6/2019). Senin (10/6/2019) mereka harus aktif berkantor seperti biasa.
Walikota Palopo melalui Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Farid Kasim Judas mengimbau agar ASN tak coba-coba menambah libur. Tambah libur, sanksi sudah menanti.
“Tentunya ada sanksi bagi ASN yang tambah libur, saya pastikan itu,” tegas FKj, sapaan akrabnya.
FKJ menyebut, ASN yang menambah libur akan dikenakan sanksi disiplin kepegawaian. “Kita imbau, sesuai surat edaran Menpan-RI, setiap ASN harus masuk di kantor masing-masing pada hari Senin, tanggal 10 Juni. Mereka yang tidak hadir tanpa pemberitahuan dan alasan yang jelas, akan dijatuhi sanksi disiplin,” jelasnya.
Untuk mengecek tingkat kehadiran ASN, BKPSDM saat ini telah menerapkan absen secara online.
“Hari pertama ASN berkantor, kita akan melakukan rekap absensi pegawai. Perlu diketahui, abensi (ceklok, red) yang diberlakukan di Palopo sudah online. Sehingga, kemungkinan tidak perlu ada inspeksi mendadak (sidak) ke gedung-gedung perkantoran,” tambah FKJ.
Data kehadiran ASN yang sudah direkap, lanjut FKJ, selanjutnya akan dikirim ke Kemenpan-RB RI. Mengenai sanksi disiplin terhadap ASN yang tidak mengindahkan surat edaran Menpan-RB, langsung diproses di tingkat Inspektorat. (asm)