PALOPO–Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo mengupayakan rapat pleno membahas rekomendasi Bawaslu Kota Palopo sebelum debat pertama calon Walikota dan Wakil Walikota Palopo, yang diagendakan tanggal 3 November 2024. Saat ini, KPU Kota Palopo masih berkonsultasi dengan KPU RI sebelum mengeksekusi rekomendasi dari Bawaslu.
“Pleno diupayakan secepatnya, sebelum debat pertama. Kami masih konsultasi KPU RI,” kata Ketua KPU Kota Palopo, Irwandi Djumadin, Jumat (1/11/2024).
Diketahui, Bawaslu Kota Palopo merekomendasikan ke KPU Palopo untuk mengubah status Trisal Tahir dari memenuhi syarat atau MS menjadi tidak memenuhi syarat atau TMS.
Rekomendasi tersebut dikeluarkan Bawaslu Kota Palopo per tanggal 28 Oktober 2024. Sesuai ketentuan, KPU memiliki 7 hari untuk menyikapi rekomendasi tersebut. “Setelah konsultasi dengan KPU RI, baru kami pleno,” ujar Irwandi.
Irwandi menegaskan, pihaknya dalam mengeksekusi rekomendasi Bawaslu Palopo akan berpijak pada aturan dan regulasi, sehingga tidak ada pihak yang dirugikan. “Kami berpijak aturan, Insya Allah keputusan KPU nantinya tidak menyalahi aturan,” tandas Irwandi. (***)