LUWU – Satuan reserse Narkoba Polres Luwu berhasil mengamankan 46 pelaku penyalahgunaan Narkoba mulai bulan Januari hingga November 2018. Itu dari 30 kasus yang ditangani Polres Luwu.
Kasat Narkoba Polres Luwu, AKP Awaluddin mengatakan dari 46 tersangka Narkoba 5 diantaranya masih dalam status sidik polres Luwu dan sisanya di SP2 kan ke kejaksaan.
“2 diantaranya terdapat orang yang masih status pelajar, 1 dari kalangan ASN dan sisanya dari kalangan Wiraswasta seperti Sopir dan petani,” sebut Awaluddin, Kamis (8/11).
Kata Awaluddin, Penangkapan terduga penyalahgunaan Narkoba sepanjang tahun 2018 yang paling banyak adalah inisial HE warga Luwu Banggai Provinsi Sulawesi Tengah.
HE diduga bandar lintas Sulawesi yang diamankan 3 November 2018 lalu tepatnya dijalan Trans Belopa-Palopo didepan Kantor polsek Bua. Saat itu barang bukti yang berhasil dimankan sebanyak 10 gram sabu. (has/liq)