Sudah 63 Sengketa Pilkada Nasibnya ‘Ambyar’ di MK, Siang Nanti Giliran Sengketa Pilkada Lutim Bakal Diputuskan

157
ADVERTISEMENT

JAKARTA–Mahkamah Konstitusi telah memutuskan sejumlah perkara perselisihan hasil Pilkada serentak 2020.

Di hari Senin atau hari pertama lalu saat pembacaan putusan, ada 30 sengketa Pilkada yang tidak dapat diterima MK. Pada Selasa kemarin (17/2/2021), ada 30 sengketa Pilkada yang ditolak untuk diteruskan atau dengan kata lain, tidak diterima majelis hakim MK.

ADVERTISEMENT

Jumlah sengketa Pilkada yang teregister di MK, sebanyak 132 kasus.

Di Sulsel, sudah tiga daerah yang perkaranya dianggap selesai.

ADVERTISEMENT

Yakni sengketa Pilkada Luwu Utara (Lutra), Pangkep dan Bulukumba, yang tak bisa berlanjut ke sidang pokok perkara. MK memutuskan menolaknya.

Putusan sela tersebut telah disampaikan MK pada Senin (15/02/2021) lalu, melalui tiga sesi pembacaan putusan. Putusan Pilkada di Sulsel dibacakan pasa sesi pertama via daring.

Pembacaan putusan pun kembali dijadwalkan pada hari ini, Rabu (17/02/2021).

Perkara Pilkada Luwu Timur (Lutim) salah satunya yang akan diputuskan. Apakah lanjut ke sidang pokok perkara atau tidak.

Nasib gugatan Paslon Irwan Bachri Syam-Andi Muh Rio Patiwiri (Ibas-Rio) ditentukan di sidang majelis hakim MK sekira pukul 13.00 WIB siang ini.

Jika tidak, maka perkara Pilkada Lutim juga dianggap selesai.

Sementara putusan perkara Pilkada Barru juga dijadwalkan pada hari ini.

Nah, untuk hasil putusan sela Pilkada Lutra, Pangkep dan Bulukumba akan ditindaklanjuti oleh KPU setempat.

KPU masing-masing kabupaten, segera melaksanakan rapat pleno penetapan kepala daerah terpilih pasca putusan MK, Senin lalu.

Setelah pleno, KPU akan menyerahkan Dokumen Berita Acara dan Surat Keputusan (SK) penetapaan pasangan kepala daerah terpilih kepada DPRD. Selanjutnya DPRD akan mengagendakan rapat paripurna pengumuman Paslon terpilih, lalu diserahkan kepada Gubernur untuk diteruskan kepada Mendagri.

Pembacaan Putusan Sengketa Pilkada Hari Kedua

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menggelar sidang keputusan/ketetapan atas Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP), di Gedung MK, Jakarta, Selasa (16/2/2021) kemarin.

Pada sidang hari kedua itu, MK memutus 30 perkara yang diajukan Pemohon tidak dapat diterima. Sedangkan pada hari pertama, Senin 15 Februari lalu, ada 33 perkara yang juga tidak diterima MK.

Dengan demikian sudah ada 63 kasus sengketa yang kandas di MK.

Adapun 30 perkara sengketa Pilkada Selasa kemarin yang disidang meliputi Lampung Tengah (Lampung), Karo (Sumut) dua perkara, Kota Sungai Penuh (Jambi), Mandailing Natal (Sumut), Pegunungan Bintang (Papua), Banjar (Kalsel) dua perkara, Banggai (Sulteng), Kepulauan Taliabu (Malut), Sorong Selatan (Papua Barat) dua perkara, OKU Selatan (Sumsel), Toli-toli (Sulteng), Balikpapan (Kaltim), Surabaya (Jatim), Kutai Timur (Kaltim), Teluk Bintuni (Papua Barat), Poso (Sulteng), Provinsi Kepri, Provinsi Sumbar 2 perkara, Lima Puluh Kota (Sumbar), Pesisir Selatan (Sumbar), Rembang (Jateng), Kaur (Bengkulu) Provinsi Bengkulu, Kotawaringin Timur (Kalteng), Provinsi Kalteng, dan Muna (Sultra).

Sidang dengan agenda keputusan/ketetapan selanjutnya, berlangsung Rabu (17/2/2021) dengan jumlah 37 perkara yang akan dibacakan.

Putusan sela diagendakan digelar pada tanggal 15—17 Februari 2021, sementara perkara yang lanjut ke sidang berikutnya akan diperiksa pada tanggal 19 Februari—18 Maret 2021 dan diputus pada tanggal 19—24 Maret 2021.

Mahkamah Konstitusi memiliki waktu 45 hari untuk memeriksa dan memutus perkara sejak permohonan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah diregistrasi pada tanggal 18 Januari 2021 lalu.

(*/iys)

ADVERTISEMENT