LUWU TIMUR – Terungkap 4 Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Luwu Timur yang telah lama beroperasi harus menyesuaikan regulasi.
Karena 4 BUMD lebih dulu lahir sementara aturan yang mengharuskan BUMD dibentuk berdasarkan Perda dimana PP 54 terbit di tahun 2017
Empat BUMD itu yakni, PT Bumi Timur Mineral, PT Timur Investama, PT Bumi Timur Agro dan PT Nusa Timur Energi (NTE).
Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Luwu Timur, Alpian menyatakan jika pembentukan BUMD hanya diakui berdasarkan Peraturan Daerah (Perda).
“Sementara BUMD yang ada di Kabupaten Luwu Timur sendiri dibentuk hanya berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup),” Kata Sekertaris Fraksi Hanura Alpian, Senin (7/2/2022).
Namun kata, Alpian, BUMD yang tidak merujuk pada aturan seharusnya menyesuaikan dengan aturan yang berlaku saat ini yakni PP Nomor 54 tahun 2017 tentang BUMD.
“Salah satu poin dalam PP nomor 54 tahun 2017 ada di pasal 4 ayat 2 Pendirian BUMD ditetapkan dengan Perda. Jadi bukan Perbup, sementara 4 BUMD Luwu Timur lebih dulu lahir dari pada PP,” Jelas Alpian. (Rah)