Dugaan Pelanggaran Kampanye, Sekretaris Tim AKAS Laporkan BISA ke Bawaslu

2363
ADVERTISEMENT

MASAMBA–Bukan hanya gertak sambal, Sekretaris Tim Paslon nomor urut 3 Arsyad Kasmar-Andi Sukma akhirnya melaporkan Pasangan Calon (Paslon) nomor urut 2 Indah-Suaib ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Luwu Utara, Selasa 1 Desember 2020.

Meski masa pencoblosan di Pilkada Luwu Utara masih sekitar minus 8 hari lagi, namun AKAS tetap kukuh melaporkan Paslon Incumbent itu terkait dugaan pelanggaran masa kampanye oleh Paslon BISA, saat Arsyad Kasmar, calon bupati Luwu Utara bertagline Harapan Baru itu mengunjungi Seko untuk melakukan sosialiasi dalam tahapan Pilkada yang jadwalnya sudah diatur oleh KPU Lutra.

ADVERTISEMENT

Arinal SH selaku Sekretaris Tim Pemenangan AKAS melaporkan Indah Putri Indriani alias IDP ke Bawaslu terkait kegiatan calon Petahana itu (IDP) dari tanggal 25 hingga 27 November lalu di Kecamatan Seko.

“Sesuai surat KPU nomor 807/PL.02-4/7322/KPU-Kab/XI/2020 Pasangan calon BISA tidak diperkenankan melakukan kegiatan kampanye di kecamatan Seko dari tanggal 25 sampai 27 November, hal ini jelas-jelas sudah melanggar hasil kesepakatan antara para LO yang telah dibuat dalam bentuk berita acara kesepakatan yang disaksikan oleh para penyelenggara Pilkada,” jelas Arinal.

ADVERTISEMENT

Laporan Tim AKAS ini kemudian diterima oleh staf Bawaslu Lutra Bagian Gakkumdu di kantor Bawaslu di Kel. Bone Masamba.

Tim AKAS berharap Bawaslu Lutra segera menindaklanjuti laporan tersebut dan menjatuhkan sanksi kepada Paslon BISA karena dinilai telah melanggar aturan yang telah disepakati bersama.

“Kita semua berharap proses Pilkada yang sementara berlangsung berjalan sesuai aturan yang berlaku, tanpa pandang bulu, pasangan BISA jelas-jelas telah merugikan kami,” tandasnya.

(iys) 

ADVERTISEMENT