MASAMBA – TRG remaja yang masih berusia sembilan belas tahun ini, terpaksa harus mendekam di dalam tahanan Polres Luwu Utara. Ia diamankan sejak Sabtu (15/8/2020) pekan lalu.
Pria yang masih berstatus mahasiswa ini, diamankan lantaran diduga telah menyetubuhi anak dibawah umur berinisial BO (15).
Tindakan tidak terpuji warga Desa Salama, Kecamatan Sabbang ini, terjadi pada Kamis (13/08/2020) malam sekitar pukul 20.00 WITA.
Dia melakukan aksinya di sekitar SMP Negeri 2 Sabbang, Kelurahan Marobo, Kabupaten Luwu Utara.
Kasat Reskrim Polres Luwu Utara, AKP Syamsu Rijal, mengatakan jika dari pengakuan korban keduanya tidak menjalin hubungan kekasih.
Lantaran tak terima dengan perbuatan pelaku, korban akhirnya melapor ke polisi.
“Pelaku akan dijerat dengan pasal 81 ayat 1 dan UU RI No 35 thn 2014 tentang perlindungan anak. Ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” katanya. (Sya)