PALOPO — Nasib apes dialami Jamaluddin (44), warga Jalan Benteng Raya Kelurahan Benteng, Kecamatan Wara Timur, Kota Palopo. Dia dikeroyok tiga orang di depan rumahnya, 22 Juni 2021 lalu.
Saat itu, Jamal duduk di motornya. Tiba-tiba tiga orang yang tidak dia kenali datang dan langsung memukulnya. Akibat penganiayaan itu, korban mengalami luka terbuka pada bagian kepala atas sebelah kiri.
Mendapat penganiayaan tersebut, Jamaluddin melaporkan hal tersebut ke Polsek Wara. Setelah menerima laporan dari korban, unit Reskrim Polsek Wara lalu melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku.
Hasilnya, mereka mendapat informasi keberadaan salah seorang pelaku sedang berada di depan Alfamidi Super Palopo, Binturu, Selasa (6/10/2021). “Kami lalu mendatangi pelaku dan langsung melakukan penangkapan,” jelas Panit Reskrim Polsek Wara, Ipda A Akbar.
Pelaku sendiri berinisial IL (37), warga Jalan Andi Djemma, Kelurahan Benteng, Kecamatan Wara Timur, Kota Palopo. Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolsek Wara.
Sementara itu, Kapolsek Wara, AKP Asdar menjelaskan saat diamankan pelaku mengakui perbuatannya yaitu melakukan penganiayaan terhadap korban secara bersama-sama di muka umum. “Pelaku akan kami kenakan pasal 170 ayat (1) subsider Pasal 351 ayat (1) KUHPidana,” jelas AKP Asdar.
“Terhadap dua pelaku lain sementara dalam pengejaran Unit Reskrim Polsek Wara,” pungkasnya. (liq)