JAKARTA – Sidang perdana gugatan hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilwali Palopo, Selasa, 17 Juni 2025 mendatang. Berdasarkan laman resmi Mahkamah Konstitusi (MK), sidang awal akan berlangsung di Gedung MK RI 2 lantai 4, dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. Informasi ini dibenarkan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan, Romy Harminto, kepada wartawan.
“Iya, informasinya di tanggal 17 (sidang awal),” kata Romy. Ia menjelaskan, dalam sidang awal nanti akan dibacakan seluruh poin menjadi dasar gugatan pihak pemohon.
“Karena kan kita belum tahu ini apa yang dipermasalahkan toh,” ujarnya. “Makanya di sidang pembukaan itu baru ketahuan semua, nanti kita lihat persiapan-persiapannya apa,” tambahnya.
Diketahui, gugatan paslon nomor urut 3 teregistrasi di MK dengan Nomor 17/PAN.MK/e-AP3/06/2025, pada Senin, 2 Juni 2025 pukul 15.57 WIB. Paslon 03 menggugat hasil PSU Pilkada Kota Palopo yang telah diumumkan KPU. Mereka juga mempermasalahkan status mantan narapidana dari calon Wakil Wali Kota Palopo, Akhmad Syarifuddin (Ome).
Berdasarkan hasil rekapitulasi pasca-PSU, paslon nomor urut 4, Naili Trisal – Ome unggul dengan 47.349 suara atau 50,53 persen. Disusul paslon nomor urut 2, Farid Kasim Judas – Nurhaenih, dengan perolehan 35.058 suara atau 37,41 persen. Paslon nomor urut 3, Rahmat Masri Bandaso – Andi Tenri Karta, meraih 11.021 suara atau 11,76 persen. Sementara paslon nomor urut 1, Putri Dakka – Haidir Basir hanya meraih 269 suara atau 0,02 persen. (*)