PALOPO–Kejaksaan Negeri Palopo bekerjasama dengan Dinas Perikanan kota Palopo menggelar penyuluhan hukum terhadap kelompok masyarakat “Jaksa Sahabat Nelayan” di Aula kantor Dinas Perikanan kota Palopo, Rabu, 2 Desember 2020.
Kepala Dinas Perikanan kota Palopo, Hj. Nurlaeli, S.Pt.,MP menyampaikan peserta dari kegiatan ini adalah beberapa nelayan yang akan diberikan pencerahan tentang masalah hukum. Jadi bukan hanya masalah tekhnis namun juga masalah hukum.
“Melalui kegiatan ini bisa memberikan pemahaman terkait hal-hal yang boleh dilakukan dan yang tidak boleh. Sehingga para nelayan tidak hanya bagaimana menangkap ikan namun juga mengetahui masalah hukum.”
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Palopo, Abraham Sahertian, SH mengatakan kegiatan hari ini merupakan bagian tugas kejaksaan sebagaimana diamanatkan di Undang-Undang 30 tahun 2004.
Dengan kegiatan ini masyarakat nelayan agar lebih mampu memahami masalah hukum sehingga dalam tindakan kedepan sesuai aturan hukum yang berlaku.
“Harapan kami juga kegiatan seperti ini tidak hanya kepada masyarakat nelayan tetapi juga masyarakat umum lainnya,” ucap Abraham.
Pada kesempatan itu pula mewakili Walikota Palopo, dalam hal ini Asisten I bidang Pemerintahan dan kesejahteraan rakyat Setda kota Palopo, Drs Burhan Nurdin dalam sambutannya menyampaikan nelayan sebagai salah satu kelompok masyarakat yang menempati wilayah pesisir yang dulu sering diasumsikan sebagai masyarakat marginal tentu saja membutuhkan perhatian dari banyak pihak.
Pemerintah telah melakukan berbagai upaya, baik pemerintah daerah, provinsi dan kota Palopo melalui program peningkatan produksi nelayan untuk terus memperjuangkan peningkatan kesejahteraan nelayan.
Hadir pada kegiatan tersebut jajaran kejaksaan dan beserta jajaran Dinas Perikanan kota Palopo. (*/hms)