Soal Rekomendasi Bawaslu Pelanggaran Administrasi Ome, Begini Tanggapan KPU Sulsel

0
ADVERTISEMENT

PALOPO — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Palopo telah menyerahkan rekomendasi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Palopo guna menindaklanjuti pelanggaran yang dilakukan oleh Calon Walikota Palopo, Akhmad Syarifuddin Daud yang akrab disapa Ome. Rekomendasi tersebut dikirim pada 2 April 2025 lalu.

Rekom Bawaslu adalah meminta kepada KPU untuk menindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Hasil kajian Bawaslu, Ome melanggar pasal 7 ayat 2, huruf G undang-undang 10 tahun 2018 dan pasal 14 ayat 2 huruf f, pasal 20 ayat 2 point B PKPU nomor 8 tahun 2024 perihal pelanggaran administrasi.

ADVERTISEMENT

Komisioner KPU Sulsel Divisi SDM dan Litbang, Tasrif, mengatakan pihaknya sudah menerima rekomendasi tersebut. ” Segera kami akan membicarakan terkait rekomendasi Bawaslu Palopo,” katanya saat ditemui di sela-sela pelantikan PPK dan PPS di Hotel Mulia Palopo, Jumat (04/04/2024).

Tasrif juga mengungkapkan, pihaknya akan melakukan konsultasi langsung dan menyurat ke KPU RI untuk meminta arahan serta petunjuk. ” Mungkin Minggu besok, kami akan ke Jakarta untuk konsultasi dengan KPU RI. Setelah itu, kami kembali dan melakukan rapat pleno tekait tindak lanjut rekom Bawaslu,” katanya. (nad)

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT