PALOPO — Walikota Palopo HM, Judas Amir membuka Sosialisasi Pemuktahiran data mandiri NPWP Ke NIK PMK-112/PMK.03/2022 yang diselenggarakan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Palopo. Kegiatan itu berlangsung di Ruang Pertemuan Ratona Kantor Walikota Palopo, Rabu 28 Desember 2022.
Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Palopo, Cris Rolanto AK menyampaikan kedepan pihaknya akan menggunakan satu data yaitu menggunakan NIK. NIK akan menggantikan NPWP dan nomor NPWP yang saat ini digunakan akan berakhir Januari 2024.
Saat ini masih dapat digunakan NPWP dan NIK karena masih ada waktu selama satu tahun. “Jika nantinya ada hal yang ingin dibantu silahkan datang di kantor pelayanan pajak Pratama Palopo,” kata Cris Rolanto AK
Sementara itu, Walikota Palopo dalam sambutannya mengajak peserta untuk mendengarkan sosialisasi NPWP dan NIK ini. “Apa yang kita laksanakan nantinya dapat kita lakukan dengan baik jika pemuktahiran data ini sukses di kota Palopo maka ini kebaikan bersama untuk kota Palopo,” kata Walikota.
“Hal ini perlu dibangun dalam diri kita bahwa sebagai ASN kita berkewajiban untuk mewujudkan seluruh program pemerintah sadarilah agar ini berjalan dengan baik. Karena tugas kita adalah mengawasi pelaksanaan peraturan perundang-undangan baik pusat maupun daerah diwilayah masing-masing,” tandasnya.
Turut dihadiri Sekretaris Daerah Kota Palopo, H Firmanza DP, Asisten Setda Kota Palopo, Para Pimpinan Perangkat Daerah Se kota Palopo. (rls)