Sudah Bungkuk dan Tak Kuat Jalan, Kakek 72 Tahun di Luwu Masih Bernafsu, Cabuli Bocah Tetangga

226
ADVERTISEMENT

LUWU — Satuan Reserse dan Kriminal Polres Luwu, mengamankan ST (72) warga Kecamatan Ponrang, Kabupaten Luwu, Selasa (22/11/2022). Ia ditangkap lantaran mencabuli DP, bocah berusia tujuh tahun.

Aksi kakek yang sudah bungkuk ini ketahuan setelah teman korban menceritakan perbuatan ST kepada ibunya. Polisi pun menangkap pelaku. Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Muh Saleh mengungkapkan, pelaku dan korban masih tetangga.

ADVERTISEMENT

” Korban sering datang ke rumah pelaku karena mereka bertetangga. Aksi kakek ini ketahuan setelah dilaporkan teman korban,” kata Kasatreskrim saat menggelar Konferensi Pers di Mapolres Luwu, Rabu (23/11/2022).

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Aiptu Awal Jusman, mengatakan setelah mendapat laporan dari orang tua korban, pihaknya langsung melakukan penyelidikan. ” Kita sudah punya bukti berupa keterangan para saksi dan Hasil visum korban,” jelas Aiptu Awal.

ADVERTISEMENT

 

Saat diperiksa, pelaku awalnya tidak mengakui perbuatanya namun setelah penyelidikan berlanjut pelaku akhirnya mengakui dan menyesali perbuatannya.

“Pelaku mengatakan bahwa tidak melakukan persetubuhan hanya menggesek-gesekkan alat kelaminya ke kemaluan korban atau cabul,” ungkapnya.

Jusman mengatakan, dalam undang-undang perlindungan anak pencabulan dan persetubuhan itu sama. Pelaku dijerat Pasal 82 Ayat 1, Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

“Hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” tandasnya. (has)

ADVERTISEMENT