Tak Terima Dicopot Sebagai Sekprov Sulsel, Abdul Hayat Menggugat

169
ADVERTISEMENT

MAKASSAR — Sekprov Sulsel, Abdul Hayat Gani resmi dicopot. Ia digantikan oleh mantan Bupati Pinrang, Aslam Patonangi. Pencopotan tersebut berbuntut. Abdul Hayat telah menunjuk pengacara Yusuf Gunco untuk melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). “Insya Allah kita masukkan gugatan pekan ini,” ujar Yusuf Gunco, di Makassar, Rabu (14/12/2022).

Yusuf Gunco mengungkapkan, ada tiga orang yang akan digugat. Salah satunya, Presiden Joko Widodo yang meneken pemberhentian Sekprov Sulsel. Kemudian, Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman dan Tim Lima yang merupakan tim evaluasi Kemendagri yang dinilai cacat prosedural administrasi.

ADVERTISEMENT

Ia menyebut alasan gugatan tersebut dilayangkan kepada Presiden RI Joko Widodo karena dinilai berdiri sendiri, tanpa dilengkapi dengan surat keputusan yang berisi hal-hal yang menjadi pertimbangan pembuatan surat keputusan. “Surat penetapan berjalan sendiri, atau satu lembar. Seharusnya surat ini dilengkapi dengan konsideran saat surat ini keluar,” tegasnya dikutip dari rakyatsulsel.com.

Sehingga, menurutnya, Presiden RI Joko Widodo melanggar peraturan administrasi kenegaraan. “Presiden mengeluarkan surat petikan ini. Tanpa konsideran. Itu peraturan administrasi kenegaraan yang dia langgar,” jelasnya. Adapun Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman mengatakan, pemberhentian Sekda Provinsi Sulsel berdasarkan hasil evaluasi dari pemerintah pusat.

ADVERTISEMENT

Di mana, menurutnya pemberhentian tersebut adalah hal yang biasa, dan seluruh pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) tentunya di evaluasi. “Ini kan begini, kita kan proses-proses ini kan biasalah. Hal-hal yang biasa seperti ini, eselon II juga semuanya saya evaluasi,” ucapnya. Hanya saja, kata Andi Sudirman, untuk evaluasi untuk ASN eselon I dilakukan oleh pemerintah pusat. Sehingga, kewenangan dari Pemprov Sulsel hanya mengevaluasi eleson II. (int/roy)

ADVERTISEMENT