JAKARTA — Sekretaris Umum Demisioner Pengurus Pusat GMKI masa bakti 2020-2022 Michael Anggi mengatakan bahwa pengukuhan yang dilakukan oleh Artinus Hulu, Sekretaris Umum 2022-2024, cacat administrasi dan Inkonstitusional.
“Saya selaku Sekretaris Umum Demisioner tidak pernah menerima hasil formatur dari Sekretaris Formatur Artinus Hulu, sehingga kami tidak dapat mempersiapkan dan melaksanakan sertijab, adapun proses persiapan hingga pelaksanaan pengukuhan pada tanggal 28 Januari 2023 di GKI Kwitang yang dilakukan oleh Artinus Hulu, Sekeretaris Umum terpilih masa bakti 2022-2024 tidak pernah melibatkan kami PP GMKI Demisioner 2020-2024 sehingga dapat dikatakan sepihak dan cacat administrasi,” ucapnya
Pengukuhan yang dilakukan Artinus Hulu telah melanggar ketentuan Konstitusi GMKI sehingga dikatakan inkonstitusional.
“Serah terima jabatan itu didefenisikan penyerahan hal-hal yang berkaitan dengan kewenangan, tugas tanggung jawab beserta sumber daya organisasi dari PP Demisioner kepada PP yang baru terpilih, sehingga kegiatan yang dilakukan oleh Artinus tidak dapat dikategorikan sebagai Serah Terima Jabatan, lebih pantas disebut pengukuhan dan itu jelas inkonstitusional, dikarenakan telah melanggar Anggaran Rumah Tangga GMKI. Anggaran Rumah Tangga GMKI Pasal 4 ayat 3 Poin C bagian Pengurus Pusat berbunyi: Selama Pengurus Pusat yang baru belum terbentuk maka Pengurus Pusat yang lama tetap bertanggungjawab. Diperkuat di ayat 8 yang berbunyi: pergantian pengurus pusat harus disertai dengan serah-terima yang selengkap-lengkapnya,” jelas Michael.
Berdasarkan hal diatas sangat jelas bahwa pengukuhan yang dilakukan oleh Bung Artinus Hulu telah inkontitusional sesuai penjelasan Anggaran Rumah Tangga diatas dan juga telah cacat administrasi, dikarenakan seharusnya yang mengundang Badan Pengurus Cabang serta Civitas GMKI seluruh Indonesia adalah PP GMKI Demisioner dan yang melakukan serah-terima adalah dari Ketua Umum Demisioner dan Sekretaris Umum Demisioner kepada Ketua Umum Terpilih dan Sekretaris Umum Terpilih.
Selanjutnya Sekretaris Umum Demisioner PP GMKI itu juga membantah keterlibatan PP GMKI demisioner 2020-2022 pada acara sertijab kemarin.
“Bahwa terkait dua orang oknum PP GMKI Demisioner yang hadir dan melakukan sertijab kemarin yaitu Ketua Bidang Aksi Pelayanan Prima Surbakti dan Sekretaris Fungsional Penelitian Pengembangan Alan Pakiding yang menganggap diri mereka mewakili Ketua Umum dan Sekretaris Umum demisioner adalah tidak sah, dikarenakan hadir tanpa sepengetahuan serta ijin dari Ketua Umum Demisioner dan saya selaku Sekretaris Umum demisioner,” tambah Michael.
Michael Anggi menegaskan sampai saat ini PP GMKI Demisioner masih bertanggungjawab sesuai dengan penjelasan Konstitusi GMKI kepada semua civitas GMKI terkhusus hal-hal yang berkaitan dengan sertijab dari PP GMKI demisioner kepada kepengurusan yang baru.
“kami akan tetap menjalankan tanggung jawab kami yang terakhir untuk mempersiapkan sertijab Pengurus Pusat GMKI, sehingga kami berharap seluruh civitas GMKI tidak terprovokasi atas apa yang terjadi di Gereja GKI Kwitang dan tetap menjaga amsal kita yaitu Ut Omnes Unum Sint” tutup Michael. (mic)