Tegas! Bupati Luwu Sanksi Keras ASN Mudik Pakai Kendaraan Dinas

176
Ilustrasi kendaraan dinas. (Sumber foto: Int / Rachmad koran seruya)
ADVERTISEMENT

Belopa – Bupati Luwu, Basmin Mattayang memberi peringatan keras kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu untuk tidak menggunakan kendaraan dinas saat mudik lebaran Idul Fitri 1443 Hijriah mendatang.

Ia menegaskan, hal tersebut merupakan tindak lanjut dari surat edaran Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, yang diterima Pemkab Luwu beberapa waktu lalu.

ADVERTISEMENT

Basmin meminta, Inspektorat Kabupaten Luwu mendata Pejabat atau ASN mengawasi penggunaan kendaraan dinas saat libur lebaran tiba. Mereka yang ketahuan melanggar akan mendapat sanksi tegas.

“Surat edaran dari Menpan RB juga sudah kami terima dan kita di daerah langsung tindaklanjuti dengan menerbitkan surat edaran yang melarang ASN mudik menggunakan mobil dinas,” terangnya.

ADVERTISEMENT

“Jika nekat mudik pakai mobil dinas dan nantinya ada kerusakan, saya minta tanggung sendiri biaya perbaikannya, jangan bebankan pada daerah dan sanksi tegas menanti,” tegasnya, Selasa (19/4/2022).

Lebih jauh Bupati dua periode itu juga menghimbau, kepada ASN Pemkab Luwu untuk tidak menambah hari libur usai perayaan Idul Fitri. Libur lebaran sesuai anjuran Presiden Jokowi beberapa waktu lalu yang telah ditetapkan.

Sanksi tegas juga menanti para ASN Pemkab Luwu yang menambah hari libur lebaran.

“Saya kira libur nasional ini sudah cukup panjang, jangan ditambah-tambah lagi. Sanksi tersebut dapat berupa sanksi ringan, teguran lisan, tertulis hingga sanksi berat,” kuncinya. (*/Mat)

ADVERTISEMENT