PALOPO–Penjabat (Pj) Walikota Palopo, Asrul Sani menegaskan, Pemerintah Kota (Pemkot) Palopo tidak akan memperpanjang kontrak pengelolaan Pantai Labombo kepada pihak swasta, CV Vista milik Max Taruk Allo. Secara tegas Asrul Sani menyatakan, CV Vista sejak tahun 2018 tidak memenuhi kewajiban membayar kewajiban ke Pemkot Palopo, atau wanprestasi sehingga merugikan Pemkot Palopo.
“Pemkot tidak akan memperpanjang kontrak pengelolaan Pantai Labombo, mengingat pengelola ingkar dari kewajibannya. Ini tentu merugikan daerah dan terjadi kebocoran PAD,” kata Asrul Sani disela-sela kunjungannya ke Kantor KPU Palopo, Rabu (24/1/2024).
Pemkot Palopo, jelas Asrul Sani, akan mengambil alih pengelolaan Pantai Labombo setelah kontrak kerjasama pengelolaan Pantai Labombo dengan CV Vista pada bulan September 2024 mendatang.
“Yang jelas, kontraknya tidak akan diperpanjang karena selama beberapa tahun ini pihak pengelola Pantai Labombo tidak menyetor kewajiban ke Pemkot. Kita dirugikan,” tegasnya.
Menurut Asrul Sani, pihak swasta tersebut memiliki kewajiban untuk menyetor dividen dari pendapatan pengelolaan Pantai Labombo kepada Pemkot Palopo. Namun, kewajiban tersebut tidak pernah dipenuhi oleh pihak swasta tersebut sejak tahun 2018 hingga saat ini. “Jadi kita akan cari pengelola baru,” katanya.
Pengelolaan Pantai Labombo oleh pihak CV Vista telah berlangsung sejak tahun 2009 lalu. Namun, pengelolaan tersebut dinilai belum optimal. Lantaran saat ini terjadi wanprestasi dimana CV Vista belum membayarkan kewajibannya sesuai yang disepakati bersama pihak pemerintah. (nada)