MASAMBA–Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Luwu Utara mempertegas komitmennya mendukung pemekaran Tanah Luwu menjadi Provinsi Luwu Raya. Komitmen tersebut diwujudkan dalam bentuk persetujuan rekomendasi pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Provinsi Tana Luwu.

Persetujuan rekomendasi pembentukan DOB Provinsi Luwu Raya diputuskan dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Luwu Utara, Rabu (4/2/2026). Rapat paripurna ini juga dihadiri unsur pemerintah daerah, mahasiswa, seluruh organisasi dan komunitas kelompok masyarakat yang ada di Kabupaten Luwu Utara.

Dalam rapat paripurna ini, enam fraksi DPRD Luwu Utara secara tegas menyatakan dukungan dan menyetujui rekomendasi pembentukan DOB Provinsi Luwu Raya. Penandatanganan rekomendasi dilakukan Ketua DPRD, Husain, yang juga memimpin rapat paripurna bersama dua Wakil Ketua DPRD, masing-masing Karemuddin dan Hamka Muslimin.

Penandatanganan rekomendasi disaksikan Sekretaris Daerah Kabupaten Luwu Utara, Jumal Jayair Lussa, serta seluruh elemen masyarakat yang hadir memenuhi ruang rapat paripurna DPRD. Jumal hadir sekaligus mewakili Bupati Andi Abdullah Rahim yang di saat bersamaan mengikuti Rakornas Pemerintah Pusat dan Daerah bersama Presiden Prabowo.

Keputusan persetujuan rekomendasi DPRD ini menjadi tonggak sejarah bagi masyarakat di Tana Luwu, mengingat aspirasi pemekaran wilayah ini telah bergulir selama berpuluh tahun lamanya. Dalam rapat paripurna tersebut, seluruh fraksi sepakat bahwa pembentukan Provinsi Luwu Raya adalah kebutuhan mendesak untuk mempercepat akselerasi pembangunan.

“Setelah mendengar pernyataan dukungan seluruh fraksi, maka pimpinan mengharapkan kepada anggota dewan yang terhormat, apakah rekomendasi dukungan terhadap pembentukan DOB Provinsi Luwu Raya dapat disetujui?” ungkap Ketua DPRD, Husain.

Secara serempak pula segenap elemen masyarakat yang hadir dalam ruang rapat paripurna itu dengan kompak menjawab “setuju”. Sontak tepuk tangan bergemuruh bergema di dalam gedung paripurna DPRD tersebut sebagai simbol bahwa aspirasi rakyat Tana Luwu ini perlu terus dikawal sampai Provinsi Luwu Raya terbentuk dan menjadi daerah pemekaran baru.

Kendati dukungan politik dan sosial terus mengalir dan semuanya bulat menyatakan dukungannya terhadap Provinsi Luwu Raya, namun tantangan tetap berada di tangan pemerintah pusat sebagai pemegang otoritas kebijakan, termasuk kebijakan moratorium DOB yang selama ini menjadi tembok penghalang terbentuknya provinsi. Sehingga perlu mendesak Presiden Prabowo Subianto agar segera mengeluarkan diskresi pencabutan moratorium DOB.

Namun, dengan adanya persetujuan resmi dari DPRD Luwu Utara, maka posisi tawar (bargaining position) perjuangan pembentukan Provinsi Luwu Raya makin solid di tingkat nasional. Apalagi DPRD Kabupaten Luwu, Luwu Timur, dan Kota Palopo, juga telah dan akan melakukan hal yang sama. Sehingga tidak ada alasan lagi untuk menunda terbentuknya Provinsi Luwu Raya.

Dengan adanya rekomendasi DPRD ini, maka Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu Utara pun diharapkan segera menindaklanjuti hasil paripurna ini dengan melakukan koordinasi yang intensif bersama pemerintah daerah (pemda) kabupaten/kota tetangga lainnya di wilayah Tana Luwu untuk segera memperkuat lobi-lobi di Kemendagri dan DPR-RI.

Persetujuan ini diharapkan pula menjadi pemantik bagi daerah lain yang ada di wilayah Tana Luwu untuk segera merampungkan administrasi serupa, sehingga impian menghadirkan Provinsi Luwu Raya (Provinsi Tana Luwu) dapat segera terwujud demi terciptanya keadilan pembangunan serta terwujudnya pemerataan ekonomi di Sulawesi Selatan, khususnya di wilaya Tana Luwu. (***)