Tersandung Kasus Korupsi, Satu Anggota DPRD Sulsel Batal Dilantik

180
ADVERTISEMENT

MAKASSAR — Anggota DPRD Sulsel periode 2024-2029, resmi dilantik, Selasa (24/09/2024) kemarin. Dari 85 anggota DPRD, satu orang diantaranya batal dilantik. Ia adalah, Hamzah Ahmad dari Partai Persatuan Pembangunan. Hamzah saat ini sementara di sidang dalam kasus korupsi saat menjabat Ketua DPRD Bantaeng.

“Belum ada putusan hukum tetap (Hamsyah) jadi menunggu,” ujar Ketua DPRD Sementara, Andi Rachmatika Dewi. Diketahui, Hamsyah saat ini telah ditetapkan tersangka atas kasus korupsi pengadaan tunjangan kesejahteraan rumah dinas pimpinan DPRD kabupaten Bantaeng.

ADVERTISEMENT

Dia ditetapkan tersangka bersama dua pimpinan DPRD Bantaeng lainnya yakni Irianto selaku Wakil Ketua 1 dan Muhammad Ridwan, selaku Wakil Ketua II. Selain itu, Sekretaris Dewan, Jufri Kau juga ikut terseret. Pada Pemilu 2024 lalu, Hamsyah mendulang 15.257 suara. Dengan hasil itu, Hamsyah menempati posisi ke enam dari 8 kursi PPP di DPRD Sulsel.

Ia merupakan caleg Dapil IV yang meliputi Kabupaten Jeneponto, Bantaeng, dan Selayar. Tapi walau sudah tersangka, legislator PPP itu belum mengundurkan diri. Sekretaris DPRD Sulsel Muhammad Jabir menambahkan, Hamsyah masih berpeluang untuk dilantik lagi, tergantung hasil putusan sidang dari perkara kasus yang menjeratnya. “KPU minta ditunda pelantikannya. Kalau persidangan divonis tidak bersalah, maka masih bisa dilantik,” kata Jabir. (*)

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT