Tersangka, Eks Pengurus KONI Luwu ‘Curung-curung’ Kembalikan Rp 368 Juta Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah

0
ADVERTISEMENT

BELOPA– Tiga tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Luwu tahun 2022 mengembalikan kerugian negara sebesar Rp368,9 juta di Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu, pada pekan lalu. Dana tersebut diterima Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Luwu yang dipimpin oleh Rama Hadi SH. Ada tiga tersangka kasus ini yakni Ketua KONI ARM, Bendahara SS, dan A selaku sekretaris.

Kasi Pidsus Kejari Luwu, Rama Hadi kepada wartawan menjelaskan, pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp368,9 juta, diserahkan langsung oleh para tersangka kepada tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Luwu yang kemudian dititipkan sementara pada brankas Seksi Pemulihan Aset Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejari Luwu.

ADVERTISEMENT

Modusnya, ketiga tersangka memanipulasi laporan pertanggungjawaban dana hibah KONI yang bersumber dari APBD Luwu Tahun 2022, yangmana terdapat perbedaan antara laporan dengan fakta penggunaan anggarannya sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara.

Dari hasil penyidikan telah ditemukan dua alat bukti sehingga tim penyidik berkesimpulan telah terjadi perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara yang dilakukan secara bersama-sama dalam pelaksanaan pengelolaan dana hibah.

ADVERTISEMENT

Para tersangka disangka melanggar Pasal 2 Jo. Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 sebagaiman telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHpidana atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 sebagaiman telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHpidana. (*)

ADVERTISEMENT